Patrolmedia, Batam – Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus 2 kelompok bentrok di Setokok, Kecamatan Bulang, Batam gara gara lahan.
Insiden berdarah yang terjadi pada Senin (14/9/2026) ini menewaskan 2 orang dan melukai 7 orang lainnya.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Ada 3 tersangka yang kami tetapkan,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).
Dua tersangka pertama adalah RS (47) dan P (47). Keduanya dijerat pasal pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
RS diduga menembak korban pakai senapan angin sebanyak lebih dari 8 kali. Sementara P berperan membawa, mengokang, dan mengarahkan senapan angin ke korban.
1 tersangka lainnya yakni SH (44). Ia diduga menggunakan senjata tajam, pemukul, serta menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kriminal.
Anggoro mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengusut keterlibatan pelaku lain.
“Kami usut perkara ini secara objektif dan profesional. Jika ada pelaku lain, tentu akan kami proses sesuai fakta hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta warga menjaga kondusivitas Batam dan tidak mudah terprovokasi.
“Mari sama-sama kita jaga Batam agar tetap aman dan nyaman. Jangan ada lagi kejadian seperti ini,” tambah Anggoro.
Kronologi Bentrokan Lahan di Setokok
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membeber, bentrokan bermula sekitar pukul 14.00 WIB.






















