Fakta Baru Terungkap dalam Persidangan Korupsi Pengadaan Satelit
Dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada periode 2012 hingga 2021, sebuah fakta baru muncul. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (24/4). Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ternyata bukan pihak yang memutuskan pemenang tender.
Wewenang Berada di Tangan Menteri Pertahanan
Menurut keterangan saksi Listyanto, mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan, wewenang untuk meloloskan anggaran kontrak penunjukan langsung tersebut berada di tangan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selama masa jabatannya dari 2014 hingga 2019. Dalam kesaksian tersebut, Listyanto menyebut bahwa ia hadir dalam Rapat Terbatas pada awal Desember 2015, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo saat itu, dengan tujuan menyelamatkan slot orbit 123 BT.
Selain itu, Listyanto juga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada awal Oktober 2015. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR menyetujui pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 BT, dengan meminta Kemenhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan.
Penandatanganan Kontrak Sebelum Anggaran Ada
Listyanto menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran merupakan praktik yang umum di lingkungan Kementerian Pertahanan, terutama dalam situasi darurat pengadaan alutsista. Meski secara administratif hal ini terasa “aneh dan janggal”, dalam konteks alutsista, kontrak sering kali dibuat lebih dahulu untuk mencari pinjaman dari luar negeri. Kontrak yang digunakan biasanya berbentuk kontrak bersyarat, bukan kontrak yang sudah memiliki anggaran pasti.
Pembatalan Pernyataan dalam BAP
Yang menarik adalah pernyataan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Widodo yang mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan user terminal slot orbit 123 BT yang dilakukan oleh Navayo. Dalam sidang, Widodo mengakui bahwa ia pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas terdakwa hanya menjalankan perintah atasan.
Tiga Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas, yaitu:
– Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi
– Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd., Thomas Anthony Van Der Heyden
– CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard
Gabor Kuti Szilard diadili secara in absentia karena masih buron hingga saat ini.
Dakwaan Jaksa
Tim penuntut koneksitas dalam persidangan menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar,” ujar jaksa penuntut pada Selasa, 31 Maret 2026.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.























