Dua Bulan Hubungan Terlarang dengan Remaja, J Tertangkap Istri Sah, Kini Ditahan

Penangkapan Pria Beristri Terkait Kasus Asusila terhadap Remaja 15 Tahun

Pada hari Selasa (14/4/2026) siang, suasana di wilayah Panjang, Bandar Lampung tiba-tiba berubah menjadi tegang setelah seorang pria diamankan oleh aparat kepolisian. Pria tersebut diketahui sudah memiliki keluarga, namun kini harus menghadapi proses hukum akibat dugaan perbuatan asusila terhadap seorang remaja.

Pria berinisial J (27) ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panjang setelah dilaporkan terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang gadis remaja. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 15 tahun. Dugaan perbuatan itu terjadi setelah hubungan keduanya berkembang semakin dekat.

Peristiwa ini terungkap setelah rangkaian kejadian yang bermula dari pertemuan keduanya beberapa waktu lalu. Hubungan yang awalnya sekadar kenal kemudian berubah menjadi kedekatan yang lebih jauh. Kedekatan tersebut akhirnya menyeret keduanya pada situasi yang kini berujung perkara hukum.

Polisi turun tangan setelah laporan dari pihak keluarga korban masuk. Akibatnya, warga Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panjang. Pria beristri ini diringkus polisi diduga sebagai pelaku tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Modus Bujuk Rayu dan Kejadian yang Terbongkar

Menurut AKP Ipran, Kapolsek Panjang, pelaku berbuat asusila terhadap korban dengan modus bujuk rayu. Ipran menjelaskan bahwa dugaan perbuatan asusila itu bermula saat korban dan pelaku bertemu di satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Keduanya lalu berkenalan.

Dari pertemuan tersebut, hubungan keduanya berkembang hingga menjalin asmara. “Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di satu indekos di wilayah Panjang,” kata AKP Ipran, Minggu (19/4/2026).

Kasus asusila ini pun terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. “Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama.” “Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang,” ungkapnya.

Tempat Kejadian dan Bukti yang Disita

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ipran menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di satu rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk memengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. “Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.

Ancaman Hukuman yang Mengintai

Pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.