Daerah  

Lampung: Nunggak Pajak Kendaraan? Cukup Bayar 1,5 Tahun!

Lampung Berikan Stimulus Pajak Kendaraan: Tunggakan Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun

Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi meluncurkan program stimulus pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan signifikan bagi para pemilik kendaraan. Program ini berlaku mulai Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, menawarkan kesempatan emas bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dalam jumlah lama untuk menyelesaikannya dengan pembayaran yang jauh lebih ringan.

Skema Keringanan Pajak yang Menguntungkan

Melalui program ini, pemilik mobil atau motor yang menunggak pajak dalam jangka waktu lama hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama. Skema ini secara efektif berarti penunggak pajak hanya perlu membayar setara dengan 1,5 tahun pajak. Yang lebih menarik lagi, pembayaran ini bebas dari denda keterlambatan dan akumulasi tunggakan pajak lama tidak akan dihitung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. “Kalau target di APBD tetap Rp 1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai,” ujar Saipul.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung telah ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program keringanan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Meningkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Daerah

Saipul menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak agar kembali patuh pada kewajibannya. Berdasarkan data Bapenda Lampung, terdapat lebih dari 751.000 kendaraan bermotor yang teridentifikasi menunggak pajak di Lampung, dengan masa tunggakan bervariasi dari satu hingga lima tahun.

“Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun,” ungkap Saipul.

Saat ini, jumlah kendaraan aktif di Lampung tercatat sebanyak 2.075.748 unit, terdiri dari 1.638.415 unit sepeda motor dan 437.333 unit mobil. Terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara jumlah kendaraan yang aktif digunakan dan yang rutin membayar pajak.

“Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat,” tambahnya.

Berbeda dengan program pemutihan pajak di tahun-tahun sebelumnya, kali ini pemerintah menerapkan skema keringanan yang tetap memberikan konsekuensi bagi penunggak pajak. “Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi,” jelas Saipul.

Skema ini dirancang agar masyarakat tidak sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar pajak. “Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan,” tegasnya.

Reward bagi Wajib Pajak Taat

Selain memberikan keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi berupa penghargaan bagi wajib pajak yang selalu disiplin membayar pajak kendaraannya.

  • Diskon 5 Persen: Wajib pajak yang membayar tepat waktu akan mendapatkan diskon 5 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan.
  • Diskon 15 Persen: Pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan memperoleh potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.
  • Diskon 20 Persen: Kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut akan mendapatkan diskon 20 persen.
  • Diskon 25 Persen: Kendaraan berusia di atas 15 tahun akan mendapatkan potongan hingga 25 persen.

“Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat,” ujar Saipul. Kebijakan ini lahir dari evaluasi program pemutihan sebelumnya yang dinilai kurang adil bagi wajib pajak yang patuh. “Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment,” katanya.

Fasilitas Tambahan dan Kemudahan Mutasi

Dalam program keringanan ini, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Fasilitas Mutasi dan Balik Nama:

  • Dalam Provinsi Lampung:

    • Sepeda motor mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen.
    • Mobil mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen.
    • Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenai sisa tunggakan dan denda.
  • Mutasi Masuk dari Luar Daerah:

    • Kendaraan mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.
    • Kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung juga memperoleh diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen.
    • Selain itu, kendaraan umum tersebut juga mendapatkan potongan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama sebesar 54 persen.

Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung untuk melakukan mutasi masuk dan balik nama. “Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Saipul.

Kemudahan Pembayaran dan Peringatan Penting

Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama. Kendaraan tersebut tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Pembayaran pajak kendaraan juga semakin mudah diakses secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Saipul mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan apabila kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama. Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang lama tidak melakukan registrasi ulang berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati,” tegasnya.

Hal ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu dapat dihapus dari registrasi kendaraan bermotor. “Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” pungkas Saipul.