Berita  

Dandhy Laksono Pasca Laporan Mama Sinta: Film Pesta Babi

Polemik Film “Pesta Babi”: Tokoh Adat Papua Laporkan Sutradara, Isu Kolonialisme Terancam Tenggelam

Sebuah perdebatan sengit kembali mengemuka di ruang publik terkait film dokumenter “Pesta Babi”. Kali ini, polemik tersebut dipicu oleh langkah hukum yang diambil oleh seorang tokoh adat Papua, Yasinta Moowend, yang akrab disapa Mama Sinta. Ia melaporkan sutradara film tersebut, Dandhy Dwi Laksono, beserta Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penayangan dirinya dalam film tanpa izin.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Dandhy Laksono. Ia merasa bahwa fokus perdebatan publik telah bergeser dari substansi krusial yang ingin diangkat dalam film, yaitu persoalan kolonialisme di Papua, menjadi isu teknis mengenai keterlibatan narasumber dan perizinan.

Perkembangan Laporan dan Keterlibatan Dandhy Laksono

Laporan awal yang diajukan oleh Mama Sinta pada 29 Mei 2026 sempat diketahui hanya menyasar Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum. Namun, beberapa hari kemudian, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Dandhy Dwi Laksono juga telah resmi masuk dalam daftar terlapor dalam kasus yang sama.

Menanggapi perkembangan ini, Dandhy Laksono menyatakan keprihatinannya. Ia berpendapat bahwa situasi yang terjadi saat ini justru menyempitkan ruang diskusi publik. Perhatian masyarakat, menurutnya, kini lebih terpusat pada isu perizinan penggunaan identitas dan keterlibatan Mama Sinta, ketimbang isu utama yang menjadi latar belakang produksi film “Pesta Babi”.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Selasa, Juni 2026, Dandhy menegaskan bahwa ia dan timnya selama ini telah berupaya mendukung perjuangan Mama Sinta terkait hak-hak masyarakat adat Papua. Ia menekankan bahwa saat Mama Yasinta tampil ke publik untuk membela tanah ulayatnya, timnya selalu menunjukkan identitas yang jelas, lengkap dengan nama, wajah, dan lembaga yang mereka wakili.

Istilah “tanah ulayat” sendiri merujuk pada wilayah adat yang secara turun-temurun dimiliki dan dikelola oleh masyarakat hukum adat. Di Papua, isu tanah ulayat merupakan salah satu aspek penting dalam konflik agraria dan pembangunan, yang secara langsung berkaitan dengan hak masyarakat adat atas wilayah mereka.

Dugaan Adanya Pihak Berkepentingan di Balik Polemik

Dandhy Laksono juga melontarkan pandangannya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu di balik pelaporan yang diajukan oleh Mama Sinta. Ia menduga bahwa ada pihak-pihak yang tidak tampil secara terbuka di ruang publik, namun memanfaatkan posisi Mama Sinta untuk menyuarakan keberatan terhadap film “Pesta Babi” yang telah diputar di berbagai lokasi.

“Kini, Mama Yasinta dimunculkan ke publik oleh mereka yang malu-malu menunjukkan identitasnya. Tanpa nama, tanpa wajah,” ujar Dandhy. Ia menilai bahwa situasi ini berpotensi mengalihkan perhatian publik dari pembahasan mendalam mengenai persoalan yang diangkat dalam film.

Menurut Dandhy, upaya yang paling terlihat adalah siasat agar masyarakat perlahan meninggalkan pembahasan mengenai kondisi Papua. “Satu-satunya yang tampak jelas adalah siasat agar kita pelan-pelan kehilangan fokus pada persoalan kolonialisme di Papua. Di sinilah, mereka sedang melecehkan akal sehat kita semua,” tegasnya. Pernyataan ini kembali ia sampaikan sebagai respons terhadap berkembangnya polemik terkait laporan Mama Sinta, menegaskan bahwa perhatian publik lebih tertuju pada perdebatan seputar proses produksi film daripada substansi yang ingin disampaikan.

Kronologi Awal Laporan Mama Sinta

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 29 Mei 2026, ketika Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya. Pada saat itu, kuasa hukum Mama Sinta, T.S. Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan adalah Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum, dengan inisial JTW.

Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak hanya terbatas pada Johnny Teddy Wakum. Empat hari setelah laporan dibuat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Dandhy Dwi Laksono juga telah dimasukkan dalam laporan yang sama.

“Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa, Juni 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Pendalaman Laporan dan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh Mama Sinta. Salah satu aspek krusial yang tengah dikaji adalah penentuan lokasi kejadian atau locus delicti. Istilah hukum ini merujuk pada tempat terjadinya dugaan tindak pidana, dan penentuannya sangat penting karena berkaitan dengan kewenangan institusi penegak hukum yang akan menangani perkara tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa apabila lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya. “Jika itu terjadi di luar locus delicti-nya wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidananya,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut, Johnny Teddy Wakum dan Dandhy Laksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Frasa “juncto” atau “jo.” dalam konteks hukum berarti pasal-pasal tersebut dibaca atau diterapkan secara bersamaan karena memiliki keterkaitan erat. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sendiri merupakan regulasi yang mengatur secara ketat penggunaan, penyimpanan, hingga penyebaran data pribadi seseorang, memastikan hal tersebut tidak dilakukan tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah.

Mama Sinta Merasa Dirinya Tidak Pernah Memberikan Izin

Mama Sinta sendiri mengungkapkan alasan utama di balik pelaporannya. Ia mengaku merasa kecewa mendalam karena dirinya ditampilkan dalam film “Pesta Babi” tanpa pernah memberikan izin atau diajak berdiskusi mengenai penggunaan identitasnya. Menurut Mama Sinta, film tersebut telah diputar di berbagai tempat dan menampilkan wajahnya kepada publik.

“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati!” tegas Mama Sinta dengan nada emosional. Ia merasa dirinya telah dijadikan objek dalam sebuah karya yang kemudian disebarluaskan tanpa persetujuan yang jelas.

Perasaan tersebut ia ungkapkan kembali dengan tegas saat menjelaskan keberatan-keberatannya. “Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” tegasnya, menyoroti bahwa dirinya adalah manusia yang memiliki hak dan martabat, bukan sekadar objek seni atau konten.

Pernyataan-pernyataan ini menjadi landasan kuat bagi keberatan yang kemudian dibawa ke jalur hukum.

Permohonan Penghentian Publikasi Film

Melalui laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Mama Sinta tidak hanya menuntut pertanggungjawaban hukum, tetapi juga secara tegas meminta agar seluruh bentuk publikasi film “Pesta Babi” dihentikan. Permintaan ini mencakup penayangan film secara langsung maupun penyebaran melalui berbagai platform digital.

Dengan demikian, polemik yang awalnya berakar pada persoalan penggunaan identitas dalam sebuah film dokumenter kini telah berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks, melibatkan dugaan pelanggaran data pribadi. Sementara penyidik masih terus mendalami laporan yang masuk, perdebatan antara pihak pelapor dan pihak terlapor terus bergulir dan menarik perhatian publik, menciptakan ketegangan antara isu hak individu dan kebebasan berekspresi artistik, serta substansi sosial-politik yang ingin diangkat oleh karya tersebut.