Jaringan 21 Situs Judi Online Dibongkar, Aset Rp 241 M Disita Polri

Situs Judi Onlien
lunastoto.com, salah satu situs slot judol yang belum di blokir Komdigi. Situs ini kerap di kunjungi para pejudi untuk mengadu peruntungan. (Foto: Patrolmedia)

Patrolmedia, ​Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menabuh genderang perang terhadap praktik situs judi online (judol) di tanah air.

Terbaru, polisi berhasil mengidentifikasi 21 situs yang terafiliasi dalam satu jaringan besar dengan modus terorganisir.

​”Patroli siber yang dilakukan secara intensif berhasil mengidentifikasi 21 website yang terafiliasi dalam satu jaringan,” tulis keterangan resmi Bareskrim Polri, Minggu (29/3/2026).

​Jaringan ini diketahui memakai sistem yang rapi, mulai dari operasional platform hingga pengelolaan dana lewat berbagai rekening perusahaan dan fasilitas pembayaran digital (payment gateway).

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

​Menanggapi fenomena ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan pentingnya pendekatan follow the money.

Menurutnya, penelusuran aliran dana jadi kunci utama mengungkap kejahatan keuangan digital.

​”Sistem pembayaran digital seperti e-wallet sering dimanfaatkan untuk judi online dan scam,” beber Ivan.

“Pengawasan terhadap payment gateway harus diperketat dengan prinsip Know Your Customer (KYC) dan audit transparan,” tegas dia lagi.

​Ahli TPPU Yenti Garnasih dan pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat sepakat, sinergi lintas sektor diperlukan agar sistem pembayaran nasional tak disalahgunakan mafia siber.

Rekapitulasi 2021-2026: 171 Tersangka Ditangkap

​Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mencatat konsistensi penegakan hukum dalam 5 tahun terakhir.