Imigrasi Mataram Serahkan 5 WNA Bangladesh ke Kejaksaan

Imigrasi Mataram Serahkan Lima WNA Bangladesh ke Kejaksaan, Penegakan Hukum Keimigrasian Diperkuat

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial A dan rekan-rekannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Desember 2025, menandai kelanjutan penanganan kasus tindak pidana keimigrasian yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Pelimpahan ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Berkas Perkara (P-21) Nomor B-5408/N.2.10/Eoh.1/12/2025 yang diterbitkan oleh Kejari Mataram pada tanggal 16 Desember 2025. Dengan selesainya tahap ini, seluruh proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, menekankan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan profesional.

“Pelaksanaan tahap II ini menegaskan komitmen Imigrasi Mataram dalam penegakan hukum keimigrasian secara tegas, profesional, dan humanis, serta menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mirza Akbar. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak para tersangka.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian

Kelima WNA asal Bangladesh tersebut diduga kuat telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Secara spesifik, mereka disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam:

  • Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Pasal ini secara umum mengatur mengenai larangan bagi orang asing untuk masuk dan/atau keluar wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku serta visa yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Pasal ini menegaskan kewajiban setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap kedua pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya masuk atau keberadaan di wilayah Indonesia tanpa prosedur dan kelengkapan dokumen yang semestinya, yang merupakan tindakan ilegal dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan negara.

Perlindungan Hak Tersangka Selama Proses Hukum

Meskipun berstatus sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran keimigrasian, hak-hak kelima WNA tersebut tetap diperhatikan dan dipenuhi selama proses pelimpahan berlangsung. Imigrasi Mataram memastikan bahwa para tersangka didampingi oleh pihak-pihak yang dapat membantu mereka dalam memahami jalannya proses hukum.

Dalam pelaksanaan pelimpahan, telah dipastikan bahwa kelima WNA asal Bangladesh tersebut mendapatkan pendampingan dari:

  • Penerjemah Bahasa Bangladesh: Untuk memastikan bahwa setiap informasi, pertanyaan, dan penjelasan yang diberikan dapat dipahami sepenuhnya oleh para tersangka, yang mungkin belum fasih berbahasa Indonesia.
  • Penasihat Hukum: Kehadiran penasihat hukum sangat penting untuk memberikan advokasi hukum, menjelaskan hak-hak mereka sebagai tersangka, serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia.

Langkah ini mencerminkan pendekatan yang dilakukan oleh Imigrasi Mataram dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak-hak individu.

Komitmen Jaga Kedaulatan dan Keamanan NKRI

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor keimigrasian untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Imigrasi Mataram menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memperkuat sinergi dan koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Tujuan utama dari penguatan koordinasi ini adalah untuk:

  • Menjaga Ketertiban dan Keamanan: Memastikan bahwa lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalkan potensi gangguan terhadap ketertiban umum dan keamanan nasional.
  • Melindungi Kedaulatan Wilayah NKRI: Mencegah segala bentuk pelanggaran batas negara dan aktivitas ilegal yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia.
  • Mencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal: Memastikan bahwa WNA yang berada di Indonesia memiliki izin tinggal yang sah dan tidak menyalahgunakan fasilitas serta peraturan yang ada.

Dengan demikian, Imigrasi Mataram berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan Indonesia melalui penegakan hukum keimigrasian yang efektif dan berkelanjutan.