Jaksa HSU Nekat Tabrak KPK, Kini Hilang Ditelan Bumi

Upaya Pelarian Dramatis Oknum Jaksa: Coba Tabrak Petugas KPK, Kini Buron

Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (19/12/2025) lalu, diwarnai dengan aksi dramatis. Salah satu terduga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, dilaporkan berusaha melarikan diri dengan mencoba menabrak tim KPK yang hendak mengamankannya. Meskipun berhasil lolos dari penangkapan saat itu, KPK kini tengah berupaya keras untuk memburunya.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan total 19 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum adalah:

  • Albertinus P Napitupulu: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara.
  • Asis Budianto: Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU.
  • Taruna Fariadi: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.

Aksi Taruna Fariadi yang berusaha kabur dengan membahayakan petugas KPK ini dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut penuturan Asep, Taruna Fariadi melakukan perlawanan fisik dengan menggunakan kendaraan untuk menabrak petugas yang bertugas menangkapnya.

“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep Guntur Rahayu.

KPK Ultimatum dan Buru Oknum Jaksa yang Kabur

Menyikapi upaya perlawanan dan pelarian Taruna Fariadi, KPK secara tegas mengultimatum yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi. Jika upaya pencarian belum membuahkan hasil dalam waktu dekat, KPK tidak akan ragu untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Taruna Fariadi.

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Asep.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa petugas KPK yang menjadi sasaran upaya penabrakan oleh Taruna Fariadi dilaporkan dalam kondisi selamat. Beruntung, petugas tersebut berhasil menghindar dari ancaman maut tersebut.

“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi awak media pada Minggu (21/12/2025).

Terkait dengan potensi penetapan status DPO bagi Taruna Fariadi, Budi Prasetyo menambahkan bahwa informasi terbaru akan disampaikan seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim KPK.

Modus Operandi Pemerasan: Ancaman dan Imbalan Uang

Kasus yang menjerat ketiga oknum jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ini berawal dari dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, dugaan aliran uang hingga sekitar Rp 804 juta diterima oleh Kajari Albertinus P Napitupulu, baik secara langsung maupun melalui perantara yakni Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi.

Sumber dana dugaan pemerasan ini berasal dari beberapa instansi di HSU, meliputi:

  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pekerjaan Umum (PU)
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Modus operandi yang digunakan terbilang cukup licik. Para tersangka diduga melakukan permintaan uang dengan disertai ancaman. Imbalan dari permintaan tersebut adalah agar Laporan Pengaduan (Lapdu) yang masuk ke Kejari HSU dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dinas-dinas tersebut tidak diproses lebih lanjut secara hukum. Dengan kata lain, para perangkat daerah ini diminta membayar sejumlah uang agar permasalahan yang dilaporkan oleh LSM tidak sampai ke meja hijau.

Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, ketiga tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002.
  • Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002.
  • Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 64 KUHP.

Kasus ini menunjukkan potret kelam penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum yang seharusnya bertindak adil dan profesional. Upaya KPK untuk menangkap dan memproses hukum para pelaku, termasuk buronan Taruna Fariadi, menjadi penegasan komitmen pemberantasan korupsi di tanah air.