Jaringan Ganja Internasional Terbongkar: Bibit Dibeli dari London, Ditanam di Jombang
Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di mana sebuah rumah kontrakan ternyata disulap menjadi lahan budidaya ganja skala besar. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak hanya mengungkap adanya kebun ganja di dalam rumah tersebut, tetapi juga mengungkap jaringan yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri. Fakta yang paling mencengangkan adalah asal-usul bibit ganja yang ternyata dibeli dari London, Inggris.
Temuan ini menjadi fokus utama penyidik setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Ketertarikan utama kini tertuju pada bagaimana bibit ganja tersebut bisa sampai ke tangan pelaku di Jombang, yang diduga kuat berasal dari impor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, membeberkan hasil penelusuran awal yang sangat mengindikasikan adanya transaksi pembelian bibit ganja dari luar Indonesia. “Dari hasil pendalaman, kami menemukan petunjuk bahwa bibit ganja didatangkan dari luar negeri. Jejak digitalnya mengarah ke London,” ungkap Bowo pada Rabu, 17 Desember 2025.
Temuan jejak digital ini menjadi kunci penting dalam mengungkap modus operandi pelaku. Diduga kuat, pembelian bibit dilakukan melalui platform daring (online). Untuk menghindari pelacakan oleh aparat, pelaku diduga sengaja menggunakan identitas orang lain dalam setiap transaksi. “Transaksinya dilakukan secara online, menggunakan nama orang lain. Ini diduga sebagai upaya mengaburkan jejak pembelian bibit ganja tersebut,” tambah Bowo. Langkah ini menunjukkan tingkat kecanggungan pelaku dalam menjalankan aksinya, berusaha keras untuk tidak terdeteksi.
Latar Belakang Botani: Kunci Keberhasilan Budidaya Ganja
Selain menelusuri asal-usul bibit yang mencengangkan, polisi juga mengungkap fakta menarik lain terkait metode penanaman yang diterapkan oleh tersangka utama, yang diidentifikasi bernama Rama. Pria berusia 43 tahun asal Surabaya ini ternyata memiliki latar belakang pengetahuan yang cukup mendalam di bidang botani, yang sangat membantunya dalam mengembangkan teknik budidaya ganja.
Menurut pengakuan Rama kepada polisi, ia awalnya mencoba menanam ganja dengan cara konvensional. Namun, metode ini tidak memberikan hasil yang memuaskan. “Pengakuan pelaku, awalnya ia menanam sekitar 40 batang dengan cara konvensional. Namun hasilnya tidak sesuai harapan, hanya sekitar 1,7 kilogram,” terang Bowo.
Kegagalan awal ini justru menjadi pelajaran berharga bagi Rama. Ia kemudian beralih ke sistem budidaya yang lebih modern dan terstruktur. Berbekal pengetahuan botani yang dimilikinya, Rama secara sigap memodifikasi beberapa ruangan di rumah kontrakan yang disewanya menjadi area tanam tertutup atau indoor. Fasilitas ini dilengkapi dengan berbagai peralatan pendukung yang memadai untuk menciptakan lingkungan optimal bagi pertumbuhan ganja. “Beberapa ruangan disulap menjadi kebun ganja indoor. Sistemnya cukup rapi dan terencana,” jelasnya.
Tidak hanya berfokus pada penanaman, pelaku juga ternyata melakukan proses pembibitan sendiri. Hal ini dilakukan dengan cara membiarkan sejumlah tanaman ganja tumbuh hingga mencapai usia matang, agar dapat menghasilkan biji. Biji-biji inilah yang kemudian digunakan kembali untuk melanjutkan siklus penanaman. “Ada tanaman yang sengaja dipelihara sampai matang guna menghasilkan biji. Biji inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk pembibitan lanjutan,” pungkas Bowo. Kemampuan untuk memproduksi bibit sendiri ini semakin menunjukkan keseriusan dan keberlanjutan rencana budidaya ganja yang dijalankan oleh pelaku.
Penggerebekan dan Pengembangan Kasus
Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jombang pada hari Senin, 15 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membongkar praktik budidaya ganja skala besar di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan ratusan batang ganja yang ditanam dalam pot, serta sejumlah ganja siap edar. Rama langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehari sebelumnya, pada Minggu, 14 Desember 2025, polisi juga telah menangkap satu orang lain yang diduga terlibat, dengan inisial Y.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Fokus utama pengembangan adalah untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Penyelidikan mencakup upaya mengungkap jaringan pemasok bibit ganja dari luar negeri, serta jaringan distribusi hasil panen ganja yang diduga telah disiapkan oleh para pelaku. Pengungkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jombang dan sekitarnya.






















