
Patrolmedia, Jakarta – Divisi Propam Polri menetapkan 7 personel Brimob terkena pelanggaran berat dan sedang terkait kasus tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan saat kericuhan demo DPR di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Video: Divpropam Ungkap Fakta 7 Brimob Pelindas Ojol
Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para Brimob usai insiden rantis yang melindas korban.
Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri 2 mengklasifikasikan pelanggaran menjadi kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengungkap 2 personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan jadi pelanggaran berat, lantaran perannya sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara 5 personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang kendaraan,” kata Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025), dikutip dari TribrataNews.
Sentara, lanjut Agus, 5 personel yang terkena pelanggaran sedang yaitu Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
Mereka dinilai tak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Agus menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelas Agus.
Divpropam Polri juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 7 Brimob pada Selasa, 2 September 2025, menjelang sidang etik dimulai.
Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegas Agus.
(Ipl/EN)






















