
Patrolmedia, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi soal tunjangan rumah dewan sebesar Rp 50 juta per bulan yang menuai kritikan keras hingga demo berujung rusuh.
Dasco menjelaskan tunjangan itu hanya diberikan selama satu tahun sejak 2024 hingga Oktober 2025.
“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), dilansir dari Detikcom.
“Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” kata dia.
Nantinya, tunjangan perumahan yang diberikan selama setahun itu akan dipakai untuk mengontrak rumah selama 5 tahun.
“Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” jelasnya.
“Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” lanjut dia.
Dasco mengatakan saat 2024, anggaran tunjangan perumahan tersebut belum tersedia sepenuhnya. Sebab itu, tunjangan perumahan diberikan secara bertahap.
“Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun,” katanya.
Ia menerangkan, setelah November 2025, anggota DPR tak lagi mendapat tunjangan perumahan.
Menurutnya, tunjangan tersebut murni untuk kebutuhan mengontrak anggota DPR.
“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” paparnya.
“Jadi memang karena angggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama 5 tahun,” sambung Dasco.
Dasco tak menampik jika dirinya tak memahami pasti terkait asal mula angka Rp 50 juta. Dia mengatakan angka-angka tersebut biasanya berasal dari Menteri Keuangan dan Sekretariat Jenderal.
“Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu, biasanya diputuskannya di Menkeu, tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan, dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun ya, selama 5 tahun,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan terkait pernyataan viral anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebut gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan mencapai Rp 100 juta.
Menurut Dasco angka yang didapatkan karena digabung dengan tunjangan perumahan.
“Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan,” kata Dasco.
“Tunjangan perumahan yang tadi sudah saya sampaikan. Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” tutupnya.
(Ipl/EN)






















