
Patrolmedia, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang dijadikan markas online scam atau penipuan online berkedok kantor polisi Wuhan.
Dari penggerebekan itu, 11 warga China diamankan. Mereka menyulap rumah mewah menjadi kantor polisi distrik Wuhan sebagai kedok yang sebenarnya adalah markas online scam.
11 warga Tiongkok itu adalah LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, rumah itu dikelola 11 WN China dengan kedok kantor polisi cabang Wuchang, Wuhan.
“Ini ada tulisan berbahasa Mandarin, kalau diartikan kurang lebih adalah kepolisian cabang Wuchang, Wuhan,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (30/7/2025), dilansir Kompas.
Nicolas mengungkap, para pelaku tak menargetkan warga Indonesia untuk bisa ditipu, melainkan sasarannya adalah warga China sendiri.
Ternyata mereka beroperasi sejak Maret 2025 dan menyulap jadi kantor polisi supaya untuk mengelabui orang lain.
Para WNA mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi. Mereka melakukan video call dan berpura-pura menjadi polisi.
Modusnya, mereka mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi dan melakukan video call pakai seragam polisi.
“Mereka menggunakan seragam polisi Wuchang Wuhan. Modus itu yang mereka gunakan,” jungkap Nicolas.
Scamming ini merupakan modus penipuan lintas negara. Para pelaku diduga menipu sesama WN China di negaranya.
“Jadi ini penipuan lintas negara. Mereka berada di sini tapi kemungkinan mereka korbannya berasal dari negara mereka. Karena tertera bahwa mereka itu sesuai dengan barang bukti yang dapat kita amankan, mereka menggunakan seragam polisi cabang distrik Wuchang Wihan dan tulisan-tulisannya semuanya dalam berbahasa Mandarin,” beber Nicolas.
Atas tindakan yang dilakukan 11 pelaku penipuan online itu, mereka dijerat sederet pasal yaitu:
- Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau
- Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 atau Overstay,
- Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa
- Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi
- Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Fatmi Rahim






















