Tom Lembong Ajukan Banding
4. Vonis Politis, Bukan Yuridis
Ari juga mencium aroma ideologis dalam vonis hakim. Tom Lembong dianggap mengedepankan sistem kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila.
Ini menurutnya tak masuk akal lantaran arena tidak pernah disebut dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.
“Putusan ini makin absurd karena pertimbangan ideologi diselipkan seenaknya. Ini pengadilan, bukan forum debat filsafat,” kritiknya tajam.
5. Preseden Berbahaya Bagi Dunia Usaha dan Birokrasi
Yang paling serius, kata Ari, vonis ini bisa bikin pejabat, pengusaha, dan mitra strategis negara jadi ogah ambil keputusan.
Takut dipidana karena kebijakan yang ujung-ujungnya dianggap merugikan negara.
“Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak,” pungkas dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sudah bersiap menantang banding Tom lewat kontra memori.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya siap tempur di tingkat banding.
“Jaksa akan buat kontra memori terhadap memori banding terdakwa,” singkatnya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan), lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun.
Ia dianggap bersalah dalam kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Hakim menilai Tom lebih memilih pendekatan ekonomi kapitalis yang mengabaikan aspek keadilan dan keterjangkauan harga untuk rakyat.
Ia disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawabnya secara akuntabel, termasuk soal stabilitas harga gula putih sebagai kebutuhan pokok masyarakat.
Namun di sisi lain, hal-hal meringankan Tom cukup kuat, tak pernah dihukum, kooperatif di persidangan, dan tidak menikmati hasil korupsi.
Bahkan, Tom sudah menitipkan sejumlah uang ke penyidik Kejagung selama proses hukum berjalan.
Editor: M. Ikhsan






















