
Patrolmedia, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ajukan banding atas Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tom, yang dikomandoi Ari Yusuf Amir, menyatakan jika kliennya dihukum 1 hari pun, banding tetap akan diajukan.
Eks Menteri Perdagangan 2015-2016 itu merasa tidak bersalah atas kebijakan impor gula yang jadi pangkal masalah.
“Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” kata Ari, dikutip dari CNN Indonesia. Senin (21/7/2025).
Ari membeberkan 5 poin kuat yang jadi dasar banding:
1. Niat Jahat (Mens Rea) Dipaksakan
Majelis hakim dianggap tak punya dasar solid saat memvonis. Mereka menuding ada niat jahat tanpa uraian detail.
Bukti yang dipakai pun hanya berdasarkan BAP saksi, bukan fakta yang muncul di persidangan.
“Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan,” ujar Ari.
2. Evaluasi yang Dipermasalahkan Tak Masuk Akal
Majelis menuding Tom tak mengevaluasi dalam 2 bulan pertama sejak menjabat sebagai Mendag.
Padahal, secara struktur birokrasi, pemantauan operasi pasar ada di bawah Dirjen Dagri, bukan langsung di tangan menteri.
“Masa baru dua bulan kerja, sudah dianggap bersalah karena tidak evaluasi? Presiden saja dikasih 100 hari kerja,” kata Ari.
3. Kerugian Negara? Bukan, Itu Potensi Untung BUMN
Hitung-hitungan kerugian negara dari BPKP juga dianggap ngawur. Karena kerugian yang disebut hanyalah potential loss alias keuntungan yang seharusnya bisa diraih BUMN (PT PPI), bukan kerugian riil negara.
“Pasal 4 UU BUMN jelas bilang: kerugian BUMN bukan otomatis kerugian keuangan negara,” terangnya.






















