Kejati Lampung Segera Lanjutkan Proses Hukum Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Pasca Tolaknya Praperadilan
Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi oleh penyidik Kejati.
Penolakan praperadilan ini menjadi titik krusial yang memungkinkan Kejati Lampung untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kerugian negara dalam perkara ini disinyalir mencapai angka fantastis, yaitu Rp271,5 miliar.
Putusan Hakim yang Menguatkan Penetapan Tersangka
Pada hari Selasa, Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Windana telah mengeluarkan putusan yang secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi. Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dinilai oleh hakim telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Jaksa Rudy Vernando, yang turut hadir dalam persidangan, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, dari hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam hal ini termohon telah memenuhi alat bukti yang cukup,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka ini sah, relevan, dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga Kejati dapat segera melanjutkan tahapan penahanan Arinal Djunaidi.
Tahap penyidikan kini dinyatakan telah selesai. “Mohon doanya dari kawan-kawan supaya cepatnya bisa kita limpahkan ke penuntut umum,” pinta Rudy Vernando, menandakan bahwa berkas perkara Arinal Djunaidi akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Ia juga memastikan bahwa masa penahanan tersangka Arinal Djunaidi akan diperpanjang seiring dengan berjalannya proses hukum.
Kasus yang Menjerat Sejumlah Petinggi PT LEB
Kasus dugaan korupsi dana PI PT LEB ini tidak hanya melibatkan Arinal Djunaidi. Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung juga telah menetapkan sejumlah petinggi PT LEB sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Budi Kurniawan, selaku Direktur Operasional PT LEB.
- Heri Wardoyo, selaku Komisaris PT LEB.
- Muhammad Hermawan, selaku Direktur Utama PT LEB.
Keempat individu ini kini akan menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Respons Kuasa Hukum Arinal Djunaidi
Tim kuasa hukum Arinal Djunaidi, yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat, menyatakan sikap menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Henry Yosodiningrat menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan seluruh pendapat dan alasan hukum yang relevan selama persidangan.
“Kemudian dari termohon, dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga sudah menyampaikan itu,” kata Henry. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian atas substansi persidangan kepada publik, praktisi hukum, maupun para ahli hukum.
“Publik, praktisi, kemudian ahli hukum bisa menilai sendiri. Saya tidak akan menilai, alasan kami sudah dikemukakan,” tegasnya. Henry Yosodiningrat menekankan bahwa pihaknya telah menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan, sementara pihak termohon (Kejati) juga telah menyampaikan jawabannya.
“Hak kami untuk mengajukan, juga hak dari penyidik serta termohon untuk menyampaikan jawaban,” lanjutnya. Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai detail putusan, karena hal tersebut merupakan kewenangan mutlak dari hakim.
Dasar Hukum dan Kewenangan Lembaga
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Tunggal Agus Windana juga menyinggung beberapa poin penting terkait dasar hukum dan kewenangan lembaga. Ia menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengesampingkan putusan MK yang terdahulu. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini mengindikasikan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejati Lampung didasarkan pada kerangka hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditolaknya praperadilan, maka penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi dianggap sah dan proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Kejati Lampung kini diharapkan dapat memproses kasus ini secara tuntas dan profesional, demi menegakkan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat pun menanti kelanjutan dari kasus yang menyita perhatian publik ini.




















