
Patrolmedia, Jakarta -:- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom memerintahkan anggotanya untuk tak lagi menangkap pemakai narkoba, tak terkecuali artis.
Video: Kepala BNN Sebut Tak Akan Menangkap Pemakai Narkoba Termasuk Artis
Hal itu disampaikan Marthinus saat wawancara eksklusif dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa (1/7/2025).
“Betul, itu perintah saya. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan,” kata Marthinus.
Kendati begitu, pernyataan Marthinus itu tidak serta-merta memberikan keistimewaan bagi kalangan selebriti.
Larangan itu menurutnya merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menekankan pengguna wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan pidana penjara.
Dalam konteks tersebut, Marthinus mendorong pendekatan yang lebih manusiawi dan preventif, termasuk melalui kesadaran diri untuk melapor ke lembaga rehabilitasi.
“Nah, aturan hukum kita bahwa penangkapan pengguna itu, ujungnya adalah rehabilitasi. Tapi saya harap pengguna tidak perlu ditangkap. Kita harus bangun kesadaran mereka, dan mereka lapor kepada petugas,” katanya.
Marthinus menerangkan, BNN saat ini pihaknya mengedepankan 2 pendekatan rehabilitasi yaitu voluntary (sukarela) dan compulsory (wajib).
Pendekatan sukarela mengandalkan kesadaran individu untuk melapor ke lembaga rehabilitasi tanpa perlu proses penangkapan.
“Konsep besar itulah yang memperdebatkan saya katakan bahwa, kalau artis pengguna ngapain kita tangkap? Kita datangi, kita ajak keluarganya, lalu kita bawa ke rehab. Itu lebih penting daripada menangkap mereka,” kata Marthinus.
Ia menerangkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh provinsi.
Menurutnya, kebijakan rehabilitasi akan mampu mengatasi permasalahan over capacity yang kini ada di Lembaga Pemasyarakatan.
Dia menyebut, dari sekitar 200.000 narapidana dan tahanan, sekitar 52% merupakan pelaku kasus narkotika, sebagian besar adalah pemakai narkoba.
“Kita kasih makan secara gratis di penjara. Problem-problem anggaran yang sia-sia untuk hal yang bagi saya bahkan tidak berguna sama sekali ketika kita berbicara tentang narkoba ini karena satu, narkoba itu menyerap uang yang sia-sia. Kedua, kita membiayai mereka di penjara yang begitu banyak,” ungkap Marthinus.
Maka, lanjutnya, mengungkapkan pendekatan pemidanaan untuk pemakai narkoba sebagai kebijakan dinilai tak efisien secara anggaran.
Untuk itu, pendekatan rehabilitasi alah yang lebih memungkinkan intervensi yang ringan, seperti rawat jalan tergantung penilaian tim dokter.
“Bayangkan hukuman minimal narkotika itu 4 tahun. Jadi coba bayangkan kalau kita memutus, ya taruhlah 2 tahun. Kita membiayai dia makan di dalam seperti apa,” kata Marthinus.
Tapi kalau di rehabilitasi, paling 2-3 bulan intervensi kuratif. Kemudian lalu sisanya itu bisa rawat jalan dan lain-lain,” pungkasnya.
Editor: M.Ikhsan






















