
Patrolmedia, Jakarta -:- Rumah pribadi Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di komplek Royal Sumatera, Medan, Sumut digeledah KPK pada Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025), dilansir dari Detikcom.
Meski penggeledahan masih berlangsung, ia belum memapar temuan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut.
Budi hanya menyampaikan jika saat ini pihaknya masih tahap pengumpulan barang bukti.
“Penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” ujar Budi.
Topan (TOP) diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Adapun 5 tersangka yang ditetapkan KPK di kasus korupsi proyek jalan yaitu:
- Kepala UPTD Gunung Tua, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Rasuli Efendi Siregar (RES)
- PPK Satker PJN Wilayah I – Heliyanto (HEL)
- Dirut PT Dalihan Natolu Grup – M. Akhirun Efendi Siregar (KIR)
- Direktur PT Rona Na Mora – M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY)
- Kadis PUPR Sumut -Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK menyatakan Akhirun dan Rayhan telah mengambil uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
(Ft/Ikh)






















