
Patrolmedia, Jakarta -:- Sinergi Kejaksaan-KPK dinilai penting dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kumham MUI, Prof Deding Ishak. Ia mendukung perkembangan terbaru draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tidak mengatur spesifik kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).
Deding menilai RUU KUHAP tersebut membuka peluang besar memperkokoh kolaborasi antara Kejaksaan dan KPK dalam memberantas korupsi.
“Sempat ada kekhawatiran kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu,” kata Deding seperti dilansir MUI Senin (7/4/25).
“Ini membuat kami lega, karena sinergi Kejaksaan-KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” sambungnya.
Menurutnya, momentum itu sangat strategis untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari arus utama kebijakan negara.
Sebab, yang ia tahu, Presiden Prabowo tegas terhadap para koruptor yang telah menyengsarakan rakyat.
“Penegakan hukum ke koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan-KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Untuk itu, Deding pun menekankan pentingnya kolaborasi ulama dan umara (pemerintah), tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga mencegah melalui pendidikan antikorupsi sejak dini di lembaga pendidikan formal dan non formal.
Disamping itu, Ia juga mendorong pengesahan segera UU Perampasan Aset sebagai langkah konkret sebelum menerapkan hukuman mati untuk para koruptor.
“Jangan langsung bicara hukuman mati, kita mulai dulu dengan memiskinkan koruptor lewat perampasan aset, agar ada efek jera yang nyata,” tutupnya.
RUU KUHAP bukanlah ancaman, tetapi justru peluang untuk membangun koordinasi yang lebih kuat antar lembaga penegak hukum.
Sebab, dalam agenda besar Prabowo salah satunya adalah memberantas korupsi secara tegas dan sistematis.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya menegaskan draf akhir RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK, sebagaimana telah diatur undang-undang.
RUU KUHAP, kata Habiburokhman, tidak mengatur kewenangan substantif penanganan kasus, tetapi menjadi pedoman acara pidana secara umum.
“RUU KUHAP tidak mencabut undang-undang lain yang mengatur kewenangan khusus seperti dalam UU Tipikor atau UU Kejaksaan, ” kata Habiburokhman.
“Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Editor: M. Ichsan






















