“Kerjasama dengan OJK dan Bank Indonesia terus diperkuat, serta instansi lainnya ditambah dukungan masyarakat melalui pelaporan juga sangat kami butuhkan,” tutupnya.
Sementara, Bank Indonesia (BI) sudah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi judi online.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyebut rekening yang dibekukan itu disinyalir menjadi tempat penampungan hasil judi online.
“Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan Bank Indonesia 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” kata Juda.
Menurutnya, langkah pembekuan dilakukan sebagai upaya BI untuk melindungi sistem pembayaran yang digunakan sebagai fasilitas judi online.
Karena itu, BI menggunakan 2 langkah pencegahan yakni pencegahan pada penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank.
Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang dipakai dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.
Kedua, memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau Fraud Detection System. “Dengan begitu, dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi terkait tindak pidana, seperti judi online,” katanya.
Editor: Erwin Syahril






















