
Rengga menyebut, pernyataan Rafdi sudah mengingkari perjanjian, jelas bertentangan dengan aturan.
Sebab perjanjian itu sudah menjadi undang-undang bagi para pihak yang harus di taati sesuai pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang undang yang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.
“Persetujuan itu tidak bisa ditarik kembali selain kesepakatan dengan kedua belah pihak, atau karena alasan yang ditentukan undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik,” Kata Rengga, usai sidang perkara tersebut.
Sementara Oktavianus, SH Dt Rajo Alam yang juga kuasa hukum Sesko mengatakan, perbuatan wanprestasi ini hanya antara Penggugat, Tergugat dan turut Tergugat, bukan dengan pihak lain seperti tokoh masyarakat Nagari Tanjung Alai.
“Perjanjian yang disepakati kedua pihak itu sah secara hukum, maka perjanjian yang dibatalkan sepihak oleh tergugat (Rafdi), jelas bertentangan dengan aturan,” jelas Oktavianus.
Ia mengatakan, sejak lokasi itu dikelola kliennya (Sesko), kini objek wisata lereng Green View sangat menguntungkan dan meningkatkan UMKM masyarakat di nagari itu, terutama bagi Pemerintahan Nagari Tanjung Alai.
Saat ini Nagari Tanjung Alai sudah terdaftar di Pemkab Solok dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat menjadi desa wisata yang dulunya hanya desa tertinggal.






















