Hukum  

Ingkar Janji, Pemilik Lokasi Green View Singkarak Digugat ke PN Solok

Mengintip pesona keindahan alam di lereng Green View Singkarak. (Foto: Ist)
Mengintip pesona keindahan alam di lereng Green View Singkarak. (Foto: Ist)

Pada 5 Februari, Rafdi memberikan kuasa penuh kepada Sesko untuk mengelola dan mengembangkan lokasi wisata sesuai perjanjian dan sepengetahuan kakaknya, Dewi Ariayanti.

Dimana perjanjian itu tertulis, Sesko selaku pihak kedua (pengelola lereng Green View) dan Rafdi sebagai pihak pertama (pemilik tanah).

Rengga mengatakan, dalam surat perjanjian itu juga tertuang, Sesko diberikan hak untuk mengatur, membangun dan memberdayakan seluruh lokasi yang disepakati Tergugat.

Selanjutnya, disebut Sesko (pengelola Lereng Green View) akan memberikan fasilitas bangunan kepada Tergugat guna dijadikan tempat usaha.

“Artinya, secara hukum Rafdi memberikan kuasa kepada Sesko untuk membangun, mengelola, dan memperdayakan lokasi selama 20 tahun untuk menjadikan usaha pariwisata,” ucap Rengga.

Belum sampai 20 tahun, Rafdi pun mengingkari perjanjian yang telah disepakatinya itu dengan menyatakan ingin mengelolanya sendiri tanpa kehadiran Sesko.

“Atas pernyataan tergugat (M Rafdi) tersebut, Penggugat (Sesko) menolaknya,” kata Rengga.