Guru Besar UI: Mahasiswa Bahlil Tak Main-main dalam Sengketa Etik Promotor

Kontroversi Sanksi Etik Disertasi Pejabat Tinggi: Gurita Kekuasaan dan Integritas Akademik di Ujung Tanduk

Sebuah isu krusial yang menyangkut integritas akademik dan potensi pengaruh kekuasaan dalam dunia pendidikan tinggi kembali mencuat. Kekalahan Universitas Indonesia (UI) dalam gugatan terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah memicu keprihatinan mendalam di kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, secara tegas menyoroti adanya dugaan “gurita kekuasaan” yang bermain di balik putusan pengadilan yang merugikan UI.

Perkara ini, menurut Sulistyowati, tidak dapat dilepaskan dari posisi Bahlil sebagai seorang pejabat tinggi negara yang memiliki pengaruh besar. Ia mengungkapkan pandangannya ini saat menjelaskan latar belakang pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh ratusan guru besar UI kepada Mahkamah Agung (MA). Dokumen yang diajukan oleh 301 guru besar UI ini merupakan upaya untuk memberikan pandangan independen kepada MA dalam perkara kasasi yang diajukan oleh Rektor UI terkait sanksi yang diberikan kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.

“Kita bisa menduga di balik itu ada gurita kekuasaan dan politik seperti apa. Karena mahasiswa yang kita bicarakan ini bukan main-main,” ujar Sulistyowati, merujuk pada status Bahlil sebagai pejabat publik.

Kronologi Sanksi Etik dan Gugatan

Kasus ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada dua akademisi yang terlibat dalam proses disertasi Bahlil, yaitu promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto. Sanksi ini diberikan setelah Dewan Guru Besar UI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses studi doktoral Bahlil. Temuan tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan dan proses akademik yang berjalan jauh lebih cepat dari kelaziman program doktor.

Namun, kedua akademisi tersebut tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di tingkat PTUN, gugatan mereka dikabulkan, dan pengadilan memerintahkan UI untuk membatalkan sanksi yang telah dijatuhkan. Keputusan PTUN ini kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Akibatnya, UI terpaksa menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan keputusannya.

Pengaruh Pejabat Tinggi dalam Ranah Akademik

Sulistyowati secara spesifik menyoroti bagaimana kasus ini menjadi berbeda dari perkara akademik pada umumnya karena melibatkan seorang mahasiswa doktoral yang memegang jabatan strategis di pemerintahan. Ia memahami kekhawatiran banyak akademisi yang melihat adanya faktor kekuasaan dan politik yang membayangi perkara ini.

“Pejabat yang tinggi punya kekuasaan yang luar biasa,” tegas Sulistyowati, menggarisbawahi potensi pengaruh yang dimiliki oleh seorang pejabat tinggi negara dalam sebuah kasus yang seharusnya murni terkait etika akademik. Posisi tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi jalannya proses hukum dan keputusan yang diambil.

Peran Amicus Curiae dari 301 Guru Besar UI

Menyikapi situasi yang dinilai mengancam integritas akademik, 301 guru besar UI mengambil langkah proaktif dengan menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Agung pada 25 Mei 2026. Melalui dokumen ini, para guru besar menyampaikan pandangan mereka yang mendalam mengenai esensi perkara tersebut.

Tujuan utama para guru besar mengajukan amicus curiae adalah untuk meminta Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor UI. Mereka berharap MA dapat membatalkan putusan PTUN dan PTTUN yang telah memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.

Para guru besar berargumen bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa administratif biasa. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut kewenangan fundamental universitas dalam menjaga integritas akademik dan menegakkan etika di lingkungan pendidikan tinggi. Mereka meyakini bahwa keputusan MA akan memiliki implikasi jangka panjang terhadap otonomi akademik dan standar moral di institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana pengaruh kekuasaan politik dapat merambah ke ranah akademik. Jika universitas tidak mampu menegakkan aturan etikanya sendiri karena adanya tekanan dari pihak eksternal yang memiliki kekuasaan, maka integritas seluruh sistem pendidikan tinggi akan terancam.

  • Kredibilitas Institusi: Kekalahan UI dalam gugatan ini dapat merusak kredibilitasnya sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki standar akademik yang tinggi.
  • Standar Etik Akademik: Jika sanksi etik dapat dibatalkan melalui jalur hukum karena status pejabat tergugat, maka standar etik akademik akan kehilangan kekuatannya.
  • Otonomi Universitas: Otonomi universitas dalam mengatur urusan akademik dan etikanya sendiri akan tergerus jika putusan pengadilan cenderung memihak pada pengaruh kekuasaan.
  • Pesan untuk Mahasiswa: Hal ini juga dapat mengirimkan pesan yang salah kepada mahasiswa lain, bahwa status dan kekuasaan dapat menjadi pelindung dari konsekuensi pelanggaran akademik.

Oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi ini akan menjadi sangat krusial. Keputusan tersebut tidak hanya akan menentukan nasib sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil, tetapi juga akan menjadi penentu penting bagi masa depan integritas akademik dan kemandirian institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Dukungan dari 301 guru besar UI melalui amicus curiae menunjukkan betapa seriusnya para akademisi memandang isu ini dan pentingnya menjaga marwah dunia pendidikan dari campur tangan yang tidak semestinya.