Hukum  

Bupati Solok Epyardi Asda Dilaporkan ke KPK

Kuasa hukum

Belum lagi, Epyardi berdalih soal dirinya mempertanyakan urgensi proyek THKW yang merupakan program kepala daerah Kabupaten Solok sebelumnya, Bupati Gusmal.

Syafardi mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi Epyardi Asda sebagai pribadi berkilah dengan politiknya atau mencampurkan urusan pribadi Bupati Epyardi dengan Bupati Gusmal.

“Jadi izin prinsip dan kilah mengenai urgensi THKW, tidak berdasar dan jelas hal itu bagian dari dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dia miliki,” tegas Syafardi.

Ia menerangkan, perkerjaan THKW telah rampung dengan bobot 100% dan telah dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO), pada 8 Februari 2020.

Hal itu tertuang dalam berita acara Nomor: 900/3222/SP/KPA-TR/DPUPR-2020 tanggal 14 Februari 2020.

Pada 13 Agustus 2020, dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan Akhir (PHO) yang menyatakan PT NUK telah menyelesaikan masa pemeliharaan proyek THKW.

“Maka tidak ada alasan Pemkab Solok yang dipimpin dia (Epyardi) tidak mau bayar sisa kontrak klien kami,” tegas Syafardi lagi.