Azman Divonis 1 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Batam

oleh -1.083 views
Sidang kasus TKI Ilegal di PN Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus TKI Ilegal Azman bin Usman (40).

Azman yang merupakan Apartur Sipil Negara(ASN) di Pemprov Kepri ditangkap Polsek Nongsa pada Mei 2020, diduga menjemput TKI Ilegal yang bekerja di Malaysia menggunakan speed boat merk Yamaha 75 PK.

Azman di tuntut JPU Herlambang Adhi Nugroho, 16 bulan penjara dengan denda Rp20 juta.

Kendati begitu, majelis hakim akhirnya memvonis Azman 1 tahun penjara ditambah denda Rp20 juta.

“Menyatakan terdakwa Azman bin Usman Muharam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.” Tanpa Hak membawa seseorang atau kelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan yang sah dengan tanpa pemeriksaan imigrasi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu,”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” kata Majelis Hakim Ketua, Rabu (5/8).

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua, Yoedi Anugrah Pratama, SH. MH, Hakim Anggota, Christo Evert N. Sitorus, SH. MHum, dan Efridayanti, SH, MH.

Saat menjalani sidang, terdakwa Azman tidak didampingi kuasa hukum.