Hukum  

Kasus Proyek Rehab Pagar Pasar Raya Bergulir di PN Solok

Sidang perkara gugatan CV kasus proyek rehab pagar Pasar Raya Solok

Sementara Penggugat II, Rino Afriadi selaku pemodal dan pelaksana proyek, dinilai tidak punya hubungan dengan gugatan ke Pemko Solok.

“Asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak harus dibuktikan dengan pembayaran prestasi kepada penggugat. Dalam DPA pekerjaannya adalah Rehab Pagar Pasaraya, sementara dalam SPK Nomor 8/SPK/DPUKM/2018 adalah Pembuatan Taman,”

“Kami meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” ungkap Kabag Hukum Pemko Solok, Edrizal, SH, MM dalam duplik di PN Kota Solok, Kamis (23/4/2020).

Penggugat II, Rino Afriadi menyatakan memang telah terjadi penzaliman kepada dirinya. Sebab, proyek yang sudah selesai dikerjakan sesuai SPK dan telah serah terima dengan panitia penerima hasil pekerjaan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok, malah tidak dibayarkan.

Rino mengaku tidak habis pikir, mengapa proyek yang sudah dikerjakan dan telah dilakukan serah terima, justru ditolak BKD yang sifat dan kewenangannya adalah di bidang administrasi keuangan, bukan di bidang teknis.

“Teknis pekerjaan menurut kami, bukan kewenangan BKD. Kami justru mempertanyakan apakah di Pemko Solok, BKD juga punya kewenangan teknis terhadap proyek,”

“Setahu kami BKD membidangi keuangan. Bukankah tugas dan kewenangan masing-masing aparatur sipil negara (ASN) sudah diatur dengan jelas di bidang tugasnya masing-masing. Misalnya oleh Permendagri atau Perwako dan aturan-aturan lainnya,” ungkap Rino.