Kasus Proyek Rehab Pagar Pasar Raya Bergulir di PN Solok

oleh -2.872 views
Sidang perkara kasus proyek rehab pagar Pasar Raya Solok di Pengadilan Negeri Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Kasus proyek rehab pagar Pasaraya Solok senilai Rp 199 juta yang telah selesai dikerjakan CV Insan Cita Company bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solok.

Sidang perkara gugatan rekanan CV Insan Cita Company ke Pemko Solok ini memasuki agenda duplik eh Pemko Solok.

Sidang perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2020/PN-Slk dari Pemko Solok diwakili para Kuasa Hukum dari Bagian Hukum Setda Kota Solok, yakni Edrizal, SH, MM, Fitra Heldi, SH, MH, dan Dezy Eka Suri, SH.

Dalam pembacaan duplik, para Kuasa Hukum Pemko Solok menyatakan tetap menyangkal semua pendapat, dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan penggugat.

Para kuasa hukum meminta majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Aldarada Putra, SH, dengan Hakim Anggota Afdil Azizi, SH, M.Kn dan Zulfanurfitri, SH, menolak gugatan para penggugat terhadap proyek Rehab Pagar Pasaraya Solok, yang telah selesai dikerjakan rekanan CV Insan Cita Company pada Juni 2018, namun tidak dibayar Pemko Solok hingga 2020.

Tuntutan CV Insan Cita Company soal pembayaran proyek senilai Rp 199 juta dan kerugian inmateril selama hampir 2 tahun, yang jumlahnya mencapai total Rp 499 juta.

Bagian Hukum Setda Kota Solok menyatakan surat perintah kerja (SPK) nomor 8/SPK/DPKUKM/2018, hanya ada hubungan antara penggugat I, Eko Febrianto, Direktur CV Insan Cita Company, dengan tergugat II Dedi Asmar (saat itu Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil Menengah/Koperidag UKM Pemko Solok) dan Hernenti Saher yang saat itu menjabat Kabid Pasar Dinas Koperidag UKM Pemko Solok).

Berita terkait: