2 Kapal Vietnam Pencuri Ikan dan Cumi Ditangkap KP Baladewa 8002

oleh -910 views
Ditpolair Polda Kepri mengamankan 2 kapal asing Vietnam pencuri ikan di perairan Natuna. (Foto: Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Kapal Patroli (KP) Baladewa 8002 Polda Kepri menangkap 2 kapal asing Vietnam yang kedapatan mencuri ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara Kepulauan Riau (Kepri).

Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengungkap kapal pertama yang diamankan pada Selasa (16/4/2019) adalah KG 93689 TS bermuatan ikan campur dan cumi kering. Dari KG 93689 TS, diamankan 9 ABK dan nakhoda bernama Nguyen Thanh Tung.

Kapal kedua yaitu KG 93690 TS bermuatan cumi kering. Kapal dinakhodai Dang Bao Quoc, dengan 5 orang ABK.

“Setelah diperiksa, kedua kapal tidak memiliki dokumen sah, sehinga mereka di Adhock menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk pemeriksaan mendalam,” kata Benyamin saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/4/2019).

Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta menunjukkan barang bakti ikan dan cumi curian dari 2 kapal Vietnam. (Foto: Humas Polda Kepri)

Baca juga:

Curi Ikan di Natuna, 5 Kapal Asing Ditangkap Kapal Baladewa 8002

Polairud Gagalkan Penyelundupan 51 Kura-kura dan 11 Ekor Burung

Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap KRI Halasan-630 di Laut Natuna

KRI Bung Tomo-357 Tangkap Kapal Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna

Ia mengatakan perairan Natuna Utara merupakan target pencurian ikan bagi kapal-kapal asing.

“Ini menjadi perhatian kita semua termasuk rekan-rekan dari TNI AL, dan Kementerian Perikanan,” kata Benyamin.

Saat ini, kedua nakhoda warga negara Vietnam, Nguyen Thanh Tung dan Dang Bao Quoc ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat pasal 92 nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Yani)