Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrokan Setokok Batam, 32 Tombak dan Senapan Angin Disita

Kasus Bentrokan di Setokok Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo saat memberikan keterangan kasus bentrok Setokok di Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Polresta Barelang menetapkan 2 tersangka dalam kasus bentrokan di Setokok Batam.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita puluhan senjata tajam hingga senapan angin dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, 2 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Z (30) dan R (32). Keduanya dijerat atas kepemilikan senjata tajam.

“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara senjata tajam, yaitu Z dan R. Saat ini penyidik masih memeriksa intensif para tersangka dan saksi untuk mendalami peran masing-masing,” kata Agung didampingi Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Lubis di Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026).

Agung menjelaskan, dari hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan puluhan senjata tajam serta senjata angin.

“Di TKP kami menemukan 32 tombak dan dua pucuk senjata angin. Keberadaan dan kepemilikan senjata tersebut masih terus kami dalami,” jelasnya.

Selain kasus sajam, Agung juga meluruskan kabar terkait laporan dugaan perusakan mobil pada 11 September 2026 yang dilaporkan Agus Agustinus.

“Perkara ini resmi kita hentikan (SP3) karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” katanya.

Ia mengatakan, korban selaku pemilik kendaraan telah menerima ganti rugi. Korban juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan polisi dan meminta agar kasus tersebut dihentikan.

“Perkara perusakan mobil sudah dihentikan sesuai prosedur karena sudah ada perdamaian, korban sudah diganti rugi, dan pemilik kendaraan meminta perkara tidak dilanjutkan,” sebut Agung.

Video: Kasus Bentrok 2 Kelompok di Setokok Batam Diusut

Polisi Buka Peluang Buka Tersangka Baru

Agung menegaskan proses penyidikan kasus Setokok masih terus berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika alat bukti sudah mencukupi.

“Kami bekerja sesuai SOP, tidak bisa asal menetapkan seseorang jadi tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Beri kami waktu untuk mendalami. Jika alat bukti terpenuhi, pasti ada penambahan tersangka,” katanya.

Agung menambahkan, Polresta Barelang sangat terbuka dan transparan dalam menangani kasus ini. Pihaknya juga sudah menerima audiensi dari perwakilan kedua kelompok yang bertikai.

“Kami sangat terbuka. Silakan rekan-rekan dan masyarakat ikut mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Dari kasus bentrokan di Setokok Batam ini, polisi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh spekulasi atau opini negatif di media sosial sebelum proses hukum selesai.

 

(Kml)