
Patrolmedia.co.id, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan Kura-kura sebanyak 51 ekor dan 11 Burung yang hendak dibawa ke luar Batam.
Dari 11 ekor Burung, terdiri dari 7 ekor jenis Kakak Tua Putih, 2 ekor Nuri Bayan Betina Bulu Merah, 2 ekor Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, jajarannya telah menangkap 2 pelaku penyelundup satwa yang dilindungi negara itu.
“Tersangka T berperan sebagai nakhoda dan S sebagai ABKnya. Personel kami juga menangkap 1 unit Mobil Pick Up dan 1 unit Speed Boat yang digunakan kedua tersangka,” kata Benyamin saat press konference di Pendopo Polda Kepri, Senin, (19/11/2018) pukul 13.30 Wib.





















