Polairud Gagalkan Penyelundupan 51 Kura-kura dan 11 Ekor Burung

Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menunjukkan barang bukti sitaan satwa dilindungi jenis Kura-kura dan burung. (Foto: Humas Polda Kepri)
Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, menunjukkan barang bukti sitaan satwa dilindungi jenis Kura-kura dan burung. (Foto: Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan Kura-kura sebanyak 51 ekor dan 11 Burung yang hendak dibawa ke luar Batam.

Dari 11 ekor Burung, terdiri dari 7 ekor jenis Kakak Tua Putih, 2 ekor Nuri Bayan Betina Bulu Merah, 2 ekor Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, jajarannya telah menangkap 2 pelaku penyelundup satwa yang dilindungi negara itu.

“Tersangka T berperan sebagai nakhoda dan S sebagai ABKnya. Personel kami juga menangkap 1 unit Mobil Pick Up dan 1 unit Speed Boat yang digunakan kedua tersangka,” kata Benyamin saat press konference di Pendopo Polda Kepri, Senin, (19/11/2018) pukul 13.30 Wib.