Patrolmedia, Batam – 2 pria inisial RWP (30) dan SAP (32) diringkus Polresta Barelang usai nekat memproduksi dan menjual Surat Izin Mengemudi atau SIM C palsu di Batam, hasil cetakan sendiri.
Kasus itu terbongkar dari kecurigaan warga yang datang ke Satpas Polresta Barelang pada Jumat (25/9/2026).
2 warga AU (30) dan KU (27) berniat mengecek keaslian SIM C yang baru mereka beli. Saat dicek di database resmi, identitas rupanya tak terdaftar.
“Berawal dari laporan petugas Satpas setelah ada masyarakat yang mengecek keaslian SIM C mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut tidak tercatat di database,” kata Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat.
AKBP Fadli menerangkan, pihaknya langsung bergerak melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi awalnya mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.
“Lewat obrolan WhatsApp di ponsel DA, polisi mendapat petunjuk keberadaan RWP,” katanya.
Fadli mengungkap, RWP diciduk di Perumahan Eden Park, Batam Centre. Lalu, polisi juga menciduk pelaku lainnya, SAP, di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.
SAP ditangkap basah saat sedang mengedit format SIM C pakai aplikasi Photoshop di laptopnya.
“Para pelaku punya peran berbeda. RWP bertugas mencari korban dengan mengaku sebagai mantan anggota Polri dan mengklaim punya kenalan di Polresta Barelang,” ungkap Fadli.
RWP memasang tarif Rp600.000 per orang untuk pembuatan SIM C kilat. Korban diminta mengirimkan foto KTP, foto diri, dan tanda tangan melalui pesan singkat.
Data itu kemudian diserahkan ke SAP yang bertugas mencetak SIM palsu. SAP mengaku belajar mendesain SIM secara otodidak dari internet.
Barbut dari tangan pelaku >>>






















