Patrolmedia, Batam – Bukannya menolong korban yang tergeletak luka berat, sopir Honda Mobilio inisial MP (47), malah kabur pulang ke rumahnya usai menabrak motor di Jalan Bunga Raya, Lubuk Baja, Batam.
Kini, pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban MA (33) membonceng YC (39) naik Honda Beat dari arah Dragon Club menuju Jalan Bunga Raya.
Di depan Gedung Pemuda Pancasila, mobil Honda Mobilio hitam yang dikemudikan MP mendadak menyenggol motor korban hingga terjadi benturan keras.
Kecelakaan itu membuat pengendara motor (MA) menderita luka ringan. Naas, penumpangnya (YC) mengalami luka berat di bagian kepala hingga butuh perawatan intensif.
Namun, bukannya berhenti dan menolong, MP malah melenggang pergi meninggalkan lokasi tanpa melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tersangka mengaku berupaya menghindari sepeda motor di jalan yang sempit. Namun setelah menabrak, yang bersangkutan tidak menghentikan kendaraan dan malah pulang ke rumah,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo di Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026).
Penanganan kasus berawal saat keluarga kedua belah pihak mendatangi unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa (29/9).
Polisi yang bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa para saksi akhirnya menggelar penetapan tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial MP (47),” kata Afiditya.
Polisi menyita barang bukti berupa Honda Mobilio hitam, Honda Beat, STNK, serta SIM pengendara.
MP pun dijerat Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara atas yang menyebabkan luka berat, serta ancaman tambahan 3 tahun penjara akibat aksi kaburnya.
Afiditya meminta masyarakat mengutamakan keselamatan dan tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan.
“Jika terjadi kecelakaan, segera berikan pertolongan dan lapor ke kepolisian atau hubungi layanan Polisi 110,” tutupnya.
Editor: Iyan






















