Yusuf Kalla Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal Asing, Ada Apa?

Menteri Susi Pudjiastuti saat menenggelamkan kapal dengan gayanya yang nyentrik. Ia menjadi sorotan, setelah pihak Malaysia berencana meniru langkah Susi untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencuri ikan. (Foto: Antara)
Panbil Mall
Menteri Susi Pudjiastuti saat menenggelamkan kapal dengan gayanya yang nyentrik. Ia menjadi sorotan, setelah pihak Malaysia berencana meniru langkah Susi untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencuri ikan. (Foto: Antara)

Patrolmedia.co.id, Jakarta — Menanggapi soal sanksi penenggelaman bagi kapal asing yang melakukan aktifitas pencurian ikan diperairan Indonesia, Wakil Presiden Yusuf Kalla meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyudahi hal tersebut.

“Pandangan pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain,” ucap Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1/2018), dikutip kompas.

Kalla menilai kebijakan penenggelaman kapal sejak 3 tahun ini, menuai kritikan negara asing terhadap Indonesia.

“Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik, dan macam-macam,” kata Kalla.

Wapres meminta agar kapal-kapal asing tersebut diberi sanksi berupa penahanan dan dilelang.

“Dilelang kan uangnya masuk ke kas negara, tapi, tetap ada hukumnya, yakni tetap ditahan, tapi bisa saja dilelang,” ujarnya.

Kalla menyebutkan, Indonesia masih kekurangan banyak kapal ikan, maka dengan dilelang kapal-kapal asing bisa dimanfaatkan di Indonesia.

Wapres juga mengatakan Indonesia tak perlu membeli banyak kapal menggunakan APBN, di lain sisi ada banyak kapal yang menganggur dan bisa dimanfaatkan.

“Kita butuh kapal juga, jangan membeli kapal, tapi di lain pihak banyak kapal yang nongkrong. Policy-nya itu yang diberikan ke Menteri KKP. Kita butuh kapal, ekspor perikanan kita turun, ekspor ikan tangkap turun,” jelas Kalla.

“Di lain pihak ada banyak kapal nganggur. Jangan membeli kapal dengan ongkos APBN. Padahal, banyak kapal nganggur selertu di Bitung, Bali, di Tual, dan lainnya,” tukasnya.

Sebelum itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta penenggelaman kapal dihentikan ditahun 2018.

Berbeda dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia menegaskan soal penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam UU Nomor 45/2009, tentang Perikanan pada Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kemudian pasal 69 Ayat (4) UU Nomor 45/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

 

Editor: Chandra