Patrolmedia, Batam – BP Batam memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak UMKM Mega Legenda.
Penundaan ini diberikan hingga Desember 2026 guna memberi waktu bagi pedagang bersiap pindah mandiri.
Keputusan itu dibahas pada rapat koordinasi antara BP Batam dan perwakilan pedagang UMKM Mega Legenda di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).
Langkah penundaan ini menjadi titik tengah setelah para pedagang sempat resah karena minimnya sosialisasi dan mepetnya waktu relokasi.
Rencananya, kawasan tersebut harus steril sepenuhnya pada Januari 2027.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menjelaskan, penataan ini merupakan bagian dari visi bersama BP Batam dan Pemko Batam untuk membenahi tata ruang kota.
Area yang saat ini ditempati UMKM merupakan jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 di Jalan Sudirman yang merupakan jalan protokol.
”Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan,” kata Ariastuty, Senin.
”Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” sambungnya.






















