Pangkas Birokrasi, BP Batam Percepat Pengurusan Izin Lingkungan Kelar Dalam 29 Hari

Izin Lingkungan
Gedung Mall Pelayanan Publik Kota Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – BP Batam mengeluarkan kebijakan mempercepat izin pengurusan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) dengan target rampung cuma 29 hari kerja.

Pemangkasan birokrasi ini bertujuan untum memperkuat sistem perizinan terpadu sebagai tindak lanjut berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi terbaru terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menyebut kunci percepatan ini ada pada pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini merupakan kolaborasi antara internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, hingga tenaga ahli akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Pangkas Birokrasi Berlapis

Harry menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan izin lingkungan kini telah didelegasikan dari pusat ke KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini diklaim bakal memangkas birokrasi yang selama ini dikenal panjang dan berbelit.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” kata Harry.

Ia pun mengklaim tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

Sebagai informasi, bagi investor yang ingin menanamkan modal di kawasan KPBPB Batam, ada 3 syarat dasar yang wajib dipenuhi untuk memperoleh Perizinan Berusaha yaitu:

  • PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
  • PKKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
  • PL (Persetujuan Lingkungan).

Dengan efisiensi waktu ini, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan dilirik oleh investor global maupun domestik.

 

(Ipl/Ft)