Lapak UMKM Legenda Malaka Bakal Dibongkar Desember Mendatang
Terkait lokasi baru, Ariastuty menegaskan BP Batam tidak menyediakan lahan relokasi mandiri karena fokus pada pengosongan ROW jalan.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk mencari solusi penempatan pedagang.
Di sisi lain, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik kelonggaran waktu ini.
Sebelumnya, pedagang sempat resah karena terbitnya Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa dialog.
Menurut Sanai, pada prinsipnya pelaku UMKM di kawasan tersebut kooperatif dan bersedia ditata. Hanya saja, mereka membutuhkan waktu dan biaya untuk memindahkan usaha.
”Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru,” ujar Sanai.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang ini dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.
Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan area belum dikosongkan, tim Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban tegas.
Surat pemberitahuan final dijadwalkan terbit pada akhir Desember 2026. Targetnya, seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih dan tertata rapi pada Januari 2027.
(Ipl/EN)






















