Keraguan Roy Suryo Terhadap Status P21 Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Siap Beri Tanggapan
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang turut menyeret pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi sorotan. Pernyataan Polda Metro Jaya mengenai berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 menuai keraguan dari pihak Roy Suryo. Keraguan ini muncul menyusul konferensi pers Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu singkat dan kurang detail dalam menyampaikan informasi terkait status P21 tersebut.
Roy Suryo sendiri menyatakan bahwa ia hanya bisa tersenyum menanggapi pengumuman dari Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa tanggapan resmi mengenai kasus yang menjeratnya akan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya. Konferensi pers dari pihak kuasa hukum dijadwalkan pada hari ini, Rabu, untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan lebih lanjut.
Pernyataan P21 dari kejaksaan sendiri memiliki arti penting dalam proses hukum. Kode ini menandakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Setelah berkas dinyatakan P21, kejaksaan akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan. Tahap selanjutnya biasanya meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin, mengumumkan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo, yang melibatkan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa, telah siap untuk disidangkan. Hal ini didasarkan pada berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan, kemarin sudah kami penuhi,” ujar Kombes Iman Imannuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, Juni 2026. Ia menambahkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” tegasnya.
Argumen Kuasa Hukum: Kasus Ijazah Jokowi Dianggap Tidak Layak Disidangkan
Di sisi lain, kubu Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya Refly Harun, sempat melontarkan klaim bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi yang menjerat kliennya seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan. Argumen utama yang dilayangkan adalah dugaan pelanggaran ketentuan batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
Refly Harun menilai bahwa kepolisian telah melanggar ketentuan dalam Pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Pelanggaran ini terjadi karena Polda Metro Jaya dinilai telah melebihi batas waktu pengembalian berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Menurut Refly, kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara kliennya pada tanggal 9 Februari 2026. Namun, Polda Metro Jaya baru melimpahkan kembali berkas tersebut pada tanggal 17 April 2026.
“Padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, ketentuan batas maksimal terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan maksimal 14 hari,” ungkap Refly Harun dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, yang dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Refly menjelaskan lebih lanjut bahwa dasar hukum yang ia gunakan masih mengacu pada KUHAP lama. Alasannya, berdasarkan KUHAP baru, ketika suatu kasus sudah memasuki tahapan penyidikan, maka aturan yang digunakan adalah aturan lama. Namun, ia juga menegaskan bahwa meskipun menggunakan KUHAP baru, kepolisian tetap dianggap melakukan pelanggaran terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara kembali ke kejaksaan.
“Tetapi mungkin kawan-kawan akan mengatakan ‘bagaimana kalau menggunakan KUHAP baru’, sama (kepolisian melanggar aturan). KUHAP baru itu sudah lewat waktunya (terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan),” jelas Refly. Ia memaparkan bahwa berdasarkan KUHAP baru, setelah 14 hari batas waktu melengkapi berkas dan setelah diteliti oleh kejaksaan serta dikembalikan, ada waktu 14 hari untuk perbaikan. Jika masih ada perbaikan, maka diberikan waktu 14 hari lagi untuk perbaikan tersebut, dilanjutkan dengan gelar perkara khusus.
Dengan perhitungan tersebut, Refly memperkirakan bahwa penyelesaian berkas perkara seharusnya bisa dilakukan dalam waktu sekitar 50 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Kalau 14 kali 3 dan katakanlah pengadmnistrasiannya, ya kira-kira waktunya 50 hari. Sementara kasus ini, kalau hitungannya sejak 13 Januari 2026, maka Februari, Maret, April, Mei, sudah 4,5 bulan. Sudah lewat, 135 hari,” tuturnya.
Muncul Isu Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Baru
Selain persoalan batas waktu, Refly Harun juga mengungkapkan adanya informasi yang berkembang mengenai penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Polda Metro Jaya terhadap para tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Ada informasi yang berkembang, ada sprindik baru pada 30 Maret. Kalau seandainya sprindik baru itu mau dijadikan patokan, maka sprindik yang lama gugur,” ungkap Refly. Ia merinci bahwa ada tiga sprindik yang diduga telah dibuat, yaitu sprindik tertanggal 15 Januari 2026, 14 Juli 2025, dan sprindik tertanggal 30 Maret 2026.
Jika informasi mengenai sprindik baru ini benar adanya, Refly berpendapat bahwa status tersangka yang ditujukan kepada Roy Suryo dan klien lainnya seharusnya dicabut terlebih dahulu. “Kalau pakai sprindik baru yang menjadi patokan, maka surat penetapan sebagai tersangka gugur dengan sendirinya,” pungkasnya, menyiratkan adanya potensi cacat prosedur dalam penetapan tersangka jika sprindik baru tersebut menjadi dasar hukumnya.






















