Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Rincian Besaran untuk PNS dan PPPK
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Selasa, Juni 2026. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi PT Taspen, @taspen, yang menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh manfaat pensiun dan hak-hak ASN diterima tepat waktu. Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang diterima oleh berbagai kalangan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, para pensiunan, serta penerima tunjangan.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini akan menjangkau seluruh Indonesia melalui 46 mitra bayar yang telah bekerja sama dengan PT Taspen. Meskipun pengumuman sudah disampaikan, masih ada sebagian PNS dan PPPK yang belum sepenuhnya memahami besaran pasti dari gaji ke-13 yang akan mereka terima. Oleh karena itu, penting untuk memahami rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan peraturan yang berlaku.
Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk PNS
Besaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besaran ini bervariasi tergantung pada jabatan dan tingkatan eselon, serta masa kerja dan jenjang pendidikan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan perguruan tinggi.
Berikut adalah rincian besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi:
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan DII/DIII/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji ke-13 diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK.
Berikut adalah rincian besaran maksimal gaji ke-13 untuk PPPK berdasarkan golongannya:
Golongan I:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
Golongan II:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900
Golongan III:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500
Golongan IV:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800
Golongan V:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
Golongan VI:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800
Golongan VII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800
Golongan VIII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700
Golongan IX:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600
Golongan X:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100
Golongan XI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300
Golongan XII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500
Golongan XIII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000
Golongan XIV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900
Golongan XV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600
Golongan XVI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400
Golongan XVII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500
Tunjangan Tambahan untuk PPPK
Selain gaji pokok, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga berhak menerima berbagai tunjangan lain yang menambah total penghasilan mereka. Tunjangan-tunjangan ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan dan pengakuan atas tanggung jawab yang diemban.
Tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran ASN, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan rumah tangga dan biaya hidup.




















