Misteri Kematian WNA Korea Selatan di Bekasi: Dendam Mantan Istri Berujung Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Indonesia kembali mencuat, menyoroti isu kompleksitas sosial dan potensi celah keamanan. Di Tambun Selatan, Bekasi, sebuah tragedi merenggut nyawa seorang pria lanjut usia asal Korea Selatan, meninggalkan jejak misteri yang akhirnya terkuak oleh kerja keras aparat kepolisian. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang ketenangan warga setempat, tetapi juga membuka tabir perselisihan pribadi yang berujung pada tindakan kriminal yang keji.
Penemuan Jasad yang Mengagetkan
Pada Rabu, 27 Mei 2026, pagi yang seharusnya diisi dengan rutinitas normal, berubah menjadi adegan mencekam ketika seorang pria lanjut usia berinisial BCS (66), warga negara Korea Selatan, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kediamannya. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Q, yang pulang ke rumah. Lokasi kejadian berada di Kampung Buaran RT 04 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang, memicu investigasi mendalam.
Terungkapnya Otak Pembunuhan: Sang Mantan Istri
Seiring berjalannya penyelidikan, pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil mengidentifikasi otak di balik pembunuhan sadis ini. Jauh dari dugaan awal yang mungkin mengarah pada motif perampokan murni, terungkap bahwa mantan istri korban, berinisial SJ, adalah dalang utama di balik rencana pembunuhan tersebut. Motifnya diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dan keinginan untuk menguasai harta korban.
Penyelidikan menunjukkan bahwa SJ telah merencanakan pembunuhan ini secara matang selama kurang lebih enam bulan. Ia tidak bertindak sendiri, melainkan merekrut seorang eksekutor bayaran bernama HW. Hubungan antara SJ dan HW terjalin saat keduanya bertemu di tempat gym, sebuah fakta yang menambah lapisan ironi dalam kasus ini.
Peran dan Imbalan Sang Eksekutor
HW, yang diperintahkan oleh SJ untuk mengakhiri hidup BCS, dijanjikan imbalan yang fantastis, yaitu sebesar Rp 139 juta. Janji inilah yang menjadi pemicu HW untuk bersedia melaksanakan perintah mengerikan tersebut. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa HW mengaku membunuh korban atas perintah SJ dengan kesepakatan pembayaran tersebut.
“HW mengaku membunuh korban atas perintah SJ dengan kesepakatan pembayaran Rp 139 juta,” ungkap Kombes Sumarni pada Selasa, Juni 2026.
Pembayaran uang tersebut dilakukan oleh SJ kepada HW dalam tiga tahap, yang mana tahap-tahap pembayaran baru diselesaikan setelah SJ memastikan bahwa BCS telah meninggal dunia.
Latar Belakang Sang Dalang: Ambisi Politik yang Gagal
Fakta menarik terungkap mengenai latar belakang SJ. Diketahui bahwa pada Pemilu 2024 lalu, SJ sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2024-2029. Namun, ambisi politiknya untuk menduduki kursi legislatif tidak tercapai, ia tidak terpilih menjadi anggota dewan. Meskipun tidak ada kaitan langsung yang diungkapkan secara eksplisit oleh polisi antara kegagalan politiknya dengan motif pembunuhan, spekulasi mengenai tekanan finansial atau frustrasi pribadi pasca-pemilu bisa saja menjadi faktor pemicu atau memperparah niat jahatnya.
Metode Eksekusi yang Keji
Dalam menjalankan aksinya, HW menunjukkan kesiapan dan kekejaman yang luar biasa. Ia masuk ke rumah korban dengan membawa pisau yang telah ia siapkan. Di dalam rumah, HW tidak hanya menggunakan pisau untuk menusuk korban, tetapi juga memukulnya menggunakan barbel. Tindakan brutal ini menyebabkan luka parah pada korban.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, HW kemudian mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang yang dibawa kabur meliputi laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM korban. Namun, tidak semua barang curian ini berakhir di tangan SJ. SJ hanya mengambil kartu ATM berwarna biru milik korban, sementara laptop dan DVR CCTV ia instruksikan agar dimusnahkan oleh HW.
“Dari ketiga barang yang diambil itu, SJ hanya mengambil kartu ATM warna biru, sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta agar dimusnahkan oleh HW,” tegas Kombes Sumarni.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, HW melakukan berbagai upaya. Pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang, dan pakaian yang dikenakannya saat melakukan eksekusi dibakar. Upaya ini dilakukan untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku
Kerja keras tim investigasi membuahkan hasil. SJ berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2026, di wilayah Desa Lambangsari, Tambun Selatan, lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Sementara itu, HW ditangkap di tempat kerjanya yang berlokasi di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi. Penangkapan kedua pelaku ini merupakan bukti efektivitas penegakan hukum dalam mengungkap kasus-kasus kompleks.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatan mereka yang sangat keji dan terencana, SJ dan HW kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan berbagai bentuk kejahatan terkait. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kontrol sosial dan menyelesaikan konflik pribadi dengan cara yang damai, bukan melalui kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa dan kehancuran hidup banyak pihak.


















