Ambulans di Sulawesi Tengah: Pelayanan Tanpa Batas untuk Pasien dan Jenazah
Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara tegas menyatakan bahwa seluruh armada ambulans yang didistribusikan untuk pelayanan publik di wilayahnya bebas digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah. Pernyataan ini dilontarkan menyusul munculnya polemik di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, di mana sebuah ambulans dilaporkan dilarang digunakan untuk mengangkut jenazah.
Fenomena ini menjadi sorotan publik setelah beredar kabar dan video di media sosial yang memperlihatkan sebuah insiden memilukan. Seorang balita berusia tiga tahun, Aziel, yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik, tidak dapat diangkut menggunakan ambulans desa karena terbentur aturan setempat. Akibatnya, keluarga terpaksa membawa jenazah mungil tersebut dengan sepeda motor sejauh kurang lebih delapan kilometer menuju Desa Sosom untuk dimakamkan. Kejadian ini sontak memicu keprihatinan dan berbagai reaksi dari masyarakat luas.
Penegasan Gubernur: Ambulans untuk Kemanusiaan, Bukan Sekadar Pasien
Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa ambulans yang telah disalurkan pemerintah melalui berbagai program, termasuk program “Berani Sehat”, pada dasarnya memiliki tujuan utama untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam situasi darurat. “Sebenarnya ambulans kita di semua daerah itu ada, bahkan di Puskesmas Pembantu juga ada beberapa,” ujar Anwar Hafid usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa polemik di Desa Sesa tersebut berakar dari aturan yang dibuat oleh pengelola ambulans di tingkat lokal. Aturan tersebut melarang penggunaan ambulans untuk mengangkut jenazah. Alasan di baliknya, menurut penjelasan Gubernur, adalah adanya kepercayaan sebagian masyarakat setempat yang meyakini bahwa ambulans yang pernah digunakan untuk mengangkut jenazah tidak pantas lagi digunakan untuk mengangkut orang yang masih hidup atau sakit. Kepercayaan ini berlandaskan pada kekhawatiran bahwa jika ambulans pernah membawa jenazah, maka orang sakit yang diangkut selanjutnya juga berisiko mengalami nasib serupa.
“Khusus di Bulagi, Desa Sesa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat. Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat,” jelasnya.
Namun, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pandangan dan aturan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh lagi diterapkan, terutama ketika menyangkut kebutuhan mendesak dan kepentingan kemanusiaan. Ia membandingkan dengan kondisi di daerah lain di Sulawesi Tengah, di mana ambulans secara umum tetap digunakan untuk mengangkut baik pasien maupun jenazah tanpa adanya kendala berarti.
Tindakan Tegas dan Solusi Konkret
Menyikapi kejadian yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan ini, Gubernur Anwar Hafid mengaku telah mengambil langkah proaktif. Ia menyatakan telah menghubungi pihak-pihak terkait di Desa Sesa, termasuk Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan yang saya sebutkan di desa tadi tidak boleh berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana untuk menerbitkan sebuah Surat Edaran resmi. Surat edaran ini akan secara tegas mengatur dan menginstruksikan penggunaan seluruh armada ambulans di Sulawesi Tengah untuk melayani pengangkutan baik pasien maupun jenazah.
“Setelah ini saya mau buat Surat Edaran bahwa semua ambulans itu bisa mengangkut jenazah,” ungkapnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah ini dan memastikan pelayanan publik yang optimal.
Dampak Sosial dan Pentingnya Kemanusiaan
Kasus Aziel, balita yang jenazahnya harus dibawa dengan sepeda motor, menjadi pengingat yang kuat akan pentingnya aksesibilitas layanan kesehatan, terutama dalam momen-momen paling krusial. Video yang beredar luas menampilkan kesedihan mendalam seorang ibu yang memangku jenazah anaknya di atas kendaraan roda dua, menggugah empati dan kepedulian masyarakat. Kejadian ini juga menyoroti bagaimana sebuah aturan, yang mungkin dimaksudkan baik namun berlandaskan pada kepercayaan yang tidak ilmiah, dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat negatif dan menghambat bantuan kemanusiaan.
Pernyataan Gubernur Anwar Hafid ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau hambatan dalam pemanfaatan ambulans, baik untuk menyelamatkan nyawa maupun untuk memberikan penghormatan terakhir bagi mereka yang telah berpulang. Kemanusiaan harus selalu menjadi prioritas utama, dan fasilitas publik seperti ambulans harus berfungsi sebagaimana mestinya untuk melayani kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali.
Penerbitan Surat Edaran ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi para pengelola ambulans di seluruh Sulawesi Tengah, memastikan bahwa setiap ambulans adalah alat penyelamat dan penghantar yang siap sedia melayani, kapan pun dan dalam kondisi apa pun.




















