Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah merampungkan penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang bertujuan untuk memastikan praktik bisnis di Indonesia selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Langkah strategis ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2023.
Perpres Baru: Fokus pada Pelaku Usaha
Sofia Alatas, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, menjelaskan bahwa Perpres yang sedang disusun saat ini memiliki fokus yang berbeda dari peraturan sebelumnya. Jika Perpres Nomor 60 Tahun 2023 lebih ditujukan pada Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menetapkan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), rancangan Perpres yang baru ini secara spesifik akan menyasar para pelaku usaha.
“Perpres yang ini (masih dalam bentuk draf) kami memang menyasar langsung ke pelaku usaha,” ujar Sofia Alatas dalam sebuah lokakarya dan konsultasi publik yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan menghormati hak asasi manusia.
Proses Penyusunan yang Inklusif
Dalam proses penyusunan rancangan Perpres ini, Kementerian HAM tidak bekerja sendiri. Sofia Alatas menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga terkait, organisasi masyarakat sipil, serta pelaku bisnis itu sendiri. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan materi regulasi yang kuat, komprehensif, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Posisinya sekarang kami akan siapkan untuk harmonisasi, karena kami sudah cukup lama mempersiapkan Perpres ini, dan diskusinya cukup panjang,” jelas Sofia. Proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa rancangan Perpres selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak menimbulkan tumpang tindih atau konflik.
Selain itu, masukan dari insan media juga dianggap sangat krusial dalam perumusan kebijakan ini. Media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi, memberikan kritik konstruktif, dan memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat dipahami oleh masyarakat luas serta menjadi solusi yang nyata.
Dampak Positif bagi Investasi dan Ekonomi
Pemerintah meyakini bahwa dengan adanya regulasi yang jelas mengenai bisnis dan HAM, Indonesia akan semakin menarik bagi investor. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam praktik bisnis dapat meningkatkan reputasi perusahaan dan negara di mata investor global yang semakin peduli terhadap isu keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
“Kenapa? Sebab, kami memang perlu masukan dari masyarakat sipil,” kata Sofia, menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong investasi di dalam negeri yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kolaborasi Internasional
Kegiatan lokakarya dan konsultasi publik yang menjadi bagian dari proses penyusunan Perpres ini diselenggarakan oleh Kementerian HAM bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) atau Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengadopsi standar internasional dalam praktik bisnis yang bertanggung jawab dan menghormati HAM.
Kerja sama dengan lembaga internasional seperti UNDP juga memberikan akses terhadap keahlian, sumber daya, dan praktik terbaik dari negara lain yang telah lebih dulu mengembangkan kerangka hukum serupa. Hal ini diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres dan memastikan relevansinya di kancah global.
Proses penyusunan Perpres yang komprehensif dan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah peraturan yang tidak hanya mengikat pelaku usaha, tetapi juga menjadi panduan yang jelas dalam menjalankan bisnis yang beretika dan berkelanjutan di Indonesia.




















