Diduga Dikeroyok 5 Petugas Bea Cukai Batam, Sukarman Lapor Polisi Minta Keadilan

Sukarman Sopi Lori Batam
Laporan Sukarman teregistrasi dengan nomor LP/B/59/II/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 13 Februari 2026. (Foto: Dok/)

Patrolmedia, Batam – Seorang buruh harian lepas bernama Sukarman (46) melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan 5 petugas Bea Cukai Batam ke Polresta Barelang.

Sukarman mengaku akibat penganiayaan tersebut dirinya mengalami patah tulang hidung.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/59/II/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 13 Februari 2026.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan surat laporan yang diterima, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Pos Bea Cukai Telaga Punggur, Jalan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kejadian bermula saat korban mendatangi pos tersebut untuk meminta maaf atas suatu kejadian saat dirinya membawa 3 unit mesin rumput.

Namun, situasi justru memanas ketika korban mencoba melarikan diri saat diminta menghadap ke dalam pos.

“Pelapor masuk ke dalam pos tersebut dan pelapor langsung dipukuli oleh 5 orang petugas Bea Cukai,” tulis keterangan dalam uraian singkat laporan polisi tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).

Korban Alami Luka Serius

Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, Sukarman mengalami luka yang cukup parah. Selain mengalami memar di bawah mata kanan, korban juga dilaporkan mengalami patah tulang hidung.

Dalam laporan tersebut, tindak pidana yang dilaporkan adalah dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, identitas para terlapor masih dalam lidik (penyelidikan) pihak kepolisian.

Polresta Barelang telah mencatat saksi atas nama Afwandi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden berdarah di area objek vital tersebut. (Erwin)