Hukum  

Yusril: Pemberantasan Judol Tak Efektif Jika Tak Dikaitkan dengan Pencucian Uang

Pemberantasan Judol
Tampilan Iklan judi slot online kakek Zeus Super 88 yang muncul saat membuka aplikasi photo & picture resizer. (Foto: Screenshot/Patrolmedia)

Patrolmedia, Jakarta – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberantasan judol (judi online), tidak akan efektif jika tidak disertai dengan penindakan terhadap praktik pencucian uang.

Menurutnya, kedua kejahatan itu saling berkaitan dan harus dimusnahkan secara bersamaan.

Hal itu disamlaikan Yusril dalam kegiatan Diseminasi Perpres Nomor 88 Tahun 2025 bertajuk “Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Perjudian Online” di kantor pusat PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

“Sebagaimana kita ketahui, judi itu sendiri merupakan satu kejahatan. Secara moral ia dilarang agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, juga oleh adat istiadat bangsa kita,” kata Yusril, dikutip dari kanal Yusril Ihza Mahendra, Selasa (11/11/2025).

Yusril yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menjelaskan, larangan perjudian diatur tegas di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 dan 303 bis.

Dalam aturan itu, bandar judi diancam pidana maksimal 10 tahun, sementara pelaku perjudian dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun.

Namun, menurut Yusril, penerapan sanksi pidana saja tidak cukup untuk memutus mata rantai bisnis perjudian.

Sebab, aktivitas judi selalu melibatkan perputaran uang besar yang kerap disamarkan ke dalam sistem keuangan legal.

“Kalau hanya berhenti di penegakan hukum pidana, hasilnya tidak akan maksimal. Pemberantasan judol itu harus dikaitkan dengan pencucian uang,” ujarnya.

Ia membeber, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan aparat penegak hukum menjerat pelaku judi dari sisi aliran dana hasil kejahatan.

Dengan demikian, bukan hanya pelaku lapangan yang bisa dijerat, tetapi juga jaringan keuangan yang menopang bisnis judi.

“Kalau digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang, maka ada dua kejahatan yang berjalan bersamaan. Perjudian adalah perbuatan yang dilarang hukum, dan uang hasil perjudian yang masuk ke sistem keuangan juga merupakan kejahatan,” tutur Yusril.

Ia menyatakan pemerintah terus menindak tegas kedua tindak pidana itu tanpa pandang bulu.

“Keduanya harus dilakukan tindakan tegas oleh pemerintah. Tidak bisa hanya salah satu yang diberantas,” sebutnya.

Yusril juga menyoroti besarnya nilai uang yang beredar dalam praktik perjudian, baik konvensional maupun daring.

Menurutnya, nilai transaksi di sektor ini jauh lebih besar dibanding dana hasil korupsi.

“Uang yang beredar terkait perjudian jauh lebih besar daripada uang yang terkait korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran dana hasil judi bahkan bisa bersaing dengan uang yang berputar dalam jaringan narkoba.

Karena itu, lanjut Yusril, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap 3 sumber kejahatan besar yang berpotensi menggerus stabilitas ekonomi nasional yakni perjudian, korupsi, dan narkoba.

Ketiganya, memperoleh perhatian serius dari pemerinta dab tidak bisa membiarkan uang haram itu masuk dan mengotori sistem keuangan negara.

Yusril menyebut Komite TPPU sejalan dengan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi sebagai prioritas nasional.

“Selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo, kami akan memberantasnya,” kata Yusril.