Sidang Kasus Penyiraman Air Keras: Tuntutan Empat Anggota BAIS TNI Digelar, Ancaman Hukuman dan Motif Jadi Sorotan
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menjadi saksi bisu jalannya sidang tuntutan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, Juni 2026, ini merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya yang sempat terganggu oleh kehadiran saksi ahli. Oditur militer menghadirkan dua dokter ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan yang memberatkan para terdakwa.
Proses persidangan ini menarik perhatian publik, terutama mengingat status para terdakwa sebagai anggota badan intelijen negara. Penundaan sidang sebelumnya dimanfaatkan untuk memanggil saksi ahli. Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, pada sidang 20 Mei 2026, sempat menanyakan kesiapan para pihak untuk melanjutkan proses hukum.
“Selasa tanggal 2 (Juni) pemanggilan ahli. Rabu tanggal 3 (Juni) tuntutan. Kamis tanggal 4 (Juni) langsung jawaban tuntutan. Bisa gak?” tanya hakim ketua.
Respons dari kuasa hukum terdakwa dan oditur militer menunjukkan kesiapan untuk melanjutkan agenda persidangan. Kuasa hukum terdakwa menyatakan kesiapan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal Juni 2026, sementara oditur militer juga menyatakan sepakat dengan jadwal tersebut.
Namun, di balik kesiapan agenda persidangan, muncul keraguan dari berbagai pihak mengenai beratnya hukuman yang akan diterima oleh keempat terdakwa. Hal ini disebabkan oleh pasal yang digunakan dalam dakwaan, yakni Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini hanya mengatur tentang penganiayaan berat, sementara pihak Andrie Yunus sendiri menginginkan agar para terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Ancaman Pidana Maksimal: Analisis Pasal Dakwaan
Analisis terhadap pasal yang digunakan dalam surat dakwaan menunjukkan bahwa ancaman pidana maksimal bagi para terdakwa tergolong ringan. Oditur militer memilih untuk mendakwakan para terdakwa dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, pernah menyatakan bahwa pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain dakwaan primer, oditur militer juga menggunakan dakwaan subsider. Dakwaan subsider tersebut mencakup Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Oditur militer juga mengajukan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pertimbangan mengenai restitusi kepada korban, yang telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang tuntutan. Namun, fokus utama saat ini adalah pada ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam dakwaan.
Motif Penyiraman Air Keras: Emosi Akibat Aksi Protes di Media Sosial

Salah satu fakta yang terungkap selama persidangan adalah motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terdakwa, yang merupakan anggota BAIS TNI, mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi setelah melihat aksi Andrie Yunus menerobos rapat tertutup terkait revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Menariknya, keempat terdakwa tidak menyaksikan aksi protes Andrie Yunus secara langsung. Mereka hanya melihat rekaman video aksi tersebut melalui media sosial. Lebih lanjut, mereka mengaku tidak mengenal Andrie Yunus secara pribadi. Fakta ini menimbulkan keheranan di kalangan hakim, termasuk hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnarnato.
“Itu yang membuat saya heran. Masak alasan (menyiram air keras), begitu doang. Kok bisa emosi? Sebelumnya gak kenal kan dengan Andrie Yunus?” tanya hakim ketua kepada terdakwa I, Serda Edi Sudarko, dalam sidang lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Hakim ketua juga mendalami lebih lanjut mengenai keterkaitan terdakwa dengan revisi UU TNI dan gugatan Andrie Yunus ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdakwa Serda Edi Sudarko mengaku tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap revisi UU TNI maupun gugatan yang diajukan oleh Andrie Yunus. Terdakwa juga menyatakan tidak pernah merasa dirugikan oleh tuduhan Andrie Yunus yang menyebut TNI sebagai dalang kerusuhan pada Agustus 2025.
“Berarti kan hubungan emosional pribadi ke Saudara Andrie kan tidak ada. Tapi, Saudara bisa bersikap seemosional itu sehingga melakukan langkah-langkah tersebut,” ujar hakim ketua, menyoroti kontradiksi antara motif emosional dan ketiadaan hubungan pribadi yang jelas.
Dampak Serangan: Kerusakan Mata Permanen dan Tingkat Keparahan

Keterangan dari saksi ahli dokter spesialis mata di RSCM, dr. Faraby Martha, memberikan gambaran mengenai dampak serius dari serangan air keras yang dialami oleh Andrie Yunus. Menurut dr. Faraby, tingkat keparahan kerusakan pada mata kanan Andrie Yunus berada pada grade 3 dari skala maksimal 4. Tingkat grade 3 ini dikategorikan sebagai kerusakan mata yang parah.
“Saya tidak bisa mengorelasikan kejadian dengan (tingkat) keparahan. Cuma yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi, tingkat keparahan, trauma kimia matanya gradasi 3 dari 4. Artinya, parah,” ujar dr. Faraby saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Saat ditanya oleh Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung mengenai kemungkinan luka permanen akibat siraman air keras tersebut, dr. Faraby tidak menampiknya. “Permanen (lukanya),” tuturnya.
Meskipun demikian, dr. Faraby menjelaskan bahwa tim medis saat ini tengah fokus pada upaya pengobatan untuk mempertahankan struktur anatomi bola mata Andrie Yunus agar tetap berbentuk bulat. Pernyataan dokter ahli ini menegaskan betapa seriusnya dampak fisik yang dialami oleh aktivis HAM tersebut akibat serangan yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.
Kasus ini terus bergulir di pengadilan militer, dengan harapan adanya keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, terlepas dari latar belakang mereka.




















