
Patrolmedia, Jakarta – Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra menekankan aparat dalam menindak tegas aksi demo anarkis harus mengikuti dengan kaidah hukum yang berlaku dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi kalau mereka ingin didampingi pengacara, disediakan pengacaranya dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan sebagainya. Sehingga HAM terjamin kepada siapa saja. Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti koridor hukum yang benar,” kata Yusril usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, (4/9/2025), dikutip dari kanal Sekretariat Presiden.
Sebaliknya, kata Yusril, jika aparat itu sendiri yang melanggar, maka hal itu harus ditindak.
“Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.
Yusril juga menekankan penegakan hukum secara tegas diberlakukan kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan situasi aksi demo untuk tindakan kejahatan.
“Jadi penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” kata Yusril.
Disamping itu, Yusril memastikan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka juga menjadi komitmen pemerintah.
“Rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir ya. Karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.
(Ipl/EN)






















