Hukum  

Rocky Gerung, Refly Harun Hingga Anies Baswedan Datang di Sidang Vonis Tom Lembong

Sidang Vonis Tom Lembong
L
Sidang Vonis Tom Lembong
Dari kiri, Refly Harun, Rocky Gerung dan Anies Baswedan menghadiri sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: Antara) 

Patrolmedia, Jakarta -:- Sidang vonis Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong digelar hari ini, Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang vonis Tom Lembong ini, majelis hakim akan memutuskan perkara terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan itu.

Melansir Detikcom, didalam sidang tampak hadir Akademisi Rocky Gerung, pengamat politik Refly Harun dan Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Mereka tiba masuk ruang sidang pukul 14.02 WIB.

Selain itu, hadir pula mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Mereka duduk di baris depan kursi pengunjung.

Tom Lembong sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun hukuman penjara.

Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat lalu (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” begitu tuntutan JPU terhadap terdakwa Tom Lembong.

Eks Mendag itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak, maka akan diganti dengan tambahan penjara 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: M. Ikhsan