Hukum  

Gugatan PT Sinergy Tharada Dikabulkan, BP Batam Ajukan Banding

Gugatan PT Sinergy Tharada
Gugatan PT Sinergy Tharada dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Batam, perkara pemutusan kontrak secara sepihak oleh BP Batam.
Gugatan PT Sinergy Tharada
Pengadilan Negeri (PN) Batam memenangkan gugatan PT Sinergy Tharada dalam perkara pemutusan kontrak secara sepihak oleh BP Batam yang dianggap wan prestasi. (Foto: BP Batam) 

Patrolmedia.co.id, Batam – Gugatan PT Sinergy Tharada dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Batam, perkara pemutusan kontrak secara sepihak oleh BP Batam.

BP Batam dinyatakan wanprestasi dan harus memperpanjang kontrak kerjasama selama 3 tahun terhadap PT Sinergy Tharada selaku pengelola Pelabuhan Ferry Terminal Batam Center oleh BP Batam.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.

BP Batam menghormati putusan PN Batam yang memenangkan gugatan PT Sinergy Tharada.

“BP Batam menghormati putusan lembaga peradilan, termasuk putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang baru dijatuhkan,” kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna, melalui siaran persnya. Sabtu (11/1/25).

Meski menghormati putusan pengadilan, namun BP Batam justru akan mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini (10/1/25, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court PN Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di PN Tanjung Pinang,” sebut Alex.

Menurutnya, BP Batam memiliki fakta lain, bahwa hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Kamis, 28 November 2024, Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam, tidak diterima.

“Perlu publik ketahui berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima,” sebut Alex.

“Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing,” sambungnya.

Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.

Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.

Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerjasama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut, BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait BP Batam mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan.

“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional” katanya.

Yang terpenting, lanjut Tuty, proses tersebut jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Kami terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan berjalan aman tanpa kendala,” pungkasnya.

Sebelumnya, perkara tersebut berawal saat BP Batam memutuskan kontrak konsesi terhadap PT Sinergy Tharada yang seharusnya berjalan 22 tahun, namun menjadi 19 tahun.

Dalam pemutusan kontrak itu, BP Batam kemudian menunjuk PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai operator baru dengan kontrak 25 tahun, menggantikan PT Sinergy Tharada.

 

Editor: Erwin Syahril