Camat Tembalang Menjawab Kontroversi Pelayanan Publik: Klarifikasi Soal Dokumen Warga untuk Proses Pengadilan
Sebuah kasus yang melibatkan Camat Tembalang, Kota Semarang, menjadi sorotan publik baru-baru ini. Camat Eko Agus Padang Haryanto dituding enggan menandatangani dokumen yang dibutuhkan warga untuk keperluan proses hukum di pengadilan. Kontroversi ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial yang kemudian viral, menimbulkan perdebatan luas mengenai pelayanan publik dan kewenangan pejabat daerah.
Kronologi Viral dan Tudingan Awal
Narasi yang beredar melalui akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengungkap kesulitan yang dialami seorang warga dalam mengurus dokumen penting. Dokumen tersebut memerlukan tanda tangan camat sebagai salah satu persyaratan mutlak untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan. Unggahan tersebut mengklaim bahwa warga tidak mendapatkan respons yang memadai ketika mengajukan permohonan tanda tangan.
Lebih lanjut, unggahan tersebut menyertakan kutipan yang disebut-sebut sebagai respons dari camat, yang memicu kemarahan dan diskusi di kalangan publik. Kutipan tersebut berbunyi, “Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye!” yang jika diterjemahkan dari bahasa Jawa berarti “Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana?”. Pernyataan ini dinilai sangat tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan kemudahan dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Penjelasan Camat Tembalang: Tiga Data Berbeda dalam Satu Permohonan
Menanggapi isu yang telah meluas, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai duduk perkara sebenarnya. Beliau mengklarifikasi bahwa permohonan yang diajukan oleh warga tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan satu nama. Namun, yang menjadi pokok permasalahan adalah adanya ketidaksesuaian pada tiga data berbeda yang dilampirkan dalam permohonan tersebut.
Menurut Eko, perbedaan tersebut meliputi:
* Akta Kematian: Dokumen tersebut mencantumkan nama almarhum Ahmad.
* Identitas Ahli Waris: Salah satu ahli waris memiliki nama ayah yang tercatat sebagai Rahmat.
* Sertifikat Tanah: Dokumen sertifikat tanah yang diajukan tertera atas nama Ahmad.
Perbedaan nama antara Ahmad dan Rahmat ini, menurut Eko, menjadi alasan utama mengapa pihak kecamatan menyarankan pemohon untuk terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Beliau menjelaskan bahwa perbedaan nama ini bukan sekadar salah ketik huruf, melainkan sudah masuk kategori perubahan nama yang substansial.
“Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama,” ujar Eko, menekankan perbedaan antara kesalahan minor dan perubahan nama yang signifikan.
Kewenangan Camat dan Prosedur Perubahan Data
Eko lebih lanjut menegaskan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan data kependudukan secara permanen. Surat keterangan satu nama yang diterbitkan oleh kecamatan bersifat sementara dan hanya digunakan untuk memfasilitasi proses pengurusan hal-hal tertentu. Untuk perubahan data kependudukan yang bersifat permanen, seluruh proses administrasi harus tetap melalui Dispendukcapil.
“Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil,” tegasnya.
Meskipun demikian, Eko tidak menampik bahwa ada warga yang datang mengajukan permohonan tersebut. Beliau membenarkan adanya kedatangan seorang warga ke kantornya pada Jumat, 29 Mei lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, ia memilih untuk tidak merinci asal kelurahan warga tersebut.
Permohonan Maaf dan Langkah Perbaikan Pelayanan
Menyikapi kontroversi yang telah beredar luas di media sosial, Camat Tembalang menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang, jajaran pimpinan daerah, serta seluruh masyarakat Kecamatan Tembalang dan Kota Semarang. Ia mengakui bahwa pembicaraan di media sosial tersebut telah menimbulkan berbagai persepsi.
“Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi,” tuturnya.
Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pihak kecamatan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Beberapa langkah perbaikan yang akan diambil antara lain:
- Penyusunan Buku Panduan Pelayanan: Akan disiapkan sebuah buku manual yang berisi petunjuk, prosedur pelayanan, serta daftar pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat (FAQ).
- Penyediaan Contoh Surat Pernyataan: Kecamatan Tembalang berencana menyediakan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh pemohon, beserta daftar dokumen pendukung yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mempersiapkan persyaratan administrasi sebelum mengajukan layanan.
- Optimalisasi Produk Hukum: Ditekankan bahwa produk hukum utama di tingkat kecamatan dan kelurahan adalah surat keterangan, yang dasarnya adalah surat pernyataan dari pemohon. Dengan adanya contoh surat pernyataan, diharapkan proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar dan transparan.
Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan administrasi di Kecamatan Tembalang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, responsif, dan akuntabel.

















