Kemudahan Urus Pajak Kendaraan di Depok: Samsat Keliling Hadir Sepanjang Juni 2026
Warga Kota Depok dan sekitarnya kini memiliki opsi yang lebih praktis untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok kembali menggelar program Samsat Keliling (Samling) sepanjang bulan Juni 2026. Inisiatif “jemput bola” ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu lagi repot mengantre panjang di kantor Samsat utama.
Layanan Samling ini merupakan solusi efektif bagi masyarakat yang sibuk namun tetap ingin patuh membayar pajak kendaraan. Dengan adanya unit mobil Samsat yang berpindah-pindah lokasi, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih efisien dan dapat diakses di berbagai titik strategis di sekitar Depok dan beberapa wilayah Kabupaten Bogor yang berdekatan.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Depok Selama Juni 2026
Untuk memudahkan perencanaan, P3DW Kota Depok telah merilis jadwal operasional Samsat Keliling yang mencakup berbagai lokasi setiap minggunya. Layanan ini umumnya beroperasi dari Senin hingga Sabtu, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih waktu dan tempat yang paling sesuai.
- Senin: Pelayanan akan dilaksanakan di Kecamatan Bojonggede, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
- Selasa: Lokasi pelayanan berpindah ke RS Bhayangkara Brimob, mulai pukul 08.00 atau 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Rabu: Anda dapat mendatangi Kantor Kecamatan Tajurhalang di Kabupaten Bogor pada pukul 09.00 hingga 11.30 WIB untuk mengurus pajak kendaraan.
- Kamis: Jadwal pada hari Kamis bersifat lebih fleksibel, di mana lokasi terbaik akan disesuaikan setiap minggunya. Petugas akan menginformasikan lokasi yang paling memungkinkan untuk dijangkau. Jam operasional tetap sama, yaitu pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
- Jumat: Pelayanan akan bertempat di Kelurahan Tugu, dibuka mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Untuk penutup pekan, Samsat Keliling akan hadir di Kelurahan Cipayung, melayani mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Penting untuk dicatat bahwa jadwal ini dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Guna mendapatkan informasi terkini dan paling akurat setiap harinya, masyarakat sangat diimbau untuk memantau secara langsung Instagram Story dari akun resmi Samsat Depok.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum beranjak ke lokasi Samsat Keliling terdekat, kelancaran proses administrasi akan sangat terbantu jika Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda membawa dokumen asli beserta salinan fotokopinya untuk memudahkan verifikasi.
Dokumen-dokumen yang wajib dibawa antara lain:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Bawa STNK asli dan fotokopinya. Dokumen ini merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan dan data registrasinya.
- e-KTP Pemilik Kendaraan: Siapkan e-KTP asli dan fotokopinya yang sesuai dengan data yang tertera pada STNK. Ini penting untuk memastikan bahwa yang mengajukan perpanjangan adalah pemilik sah kendaraan.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Bawa BPKB asli dan fotokopinya. Meskipun tidak selalu diminta untuk perpanjangan tahunan, BPKB adalah dokumen krusial yang memverifikasi kepemilikan kendaraan secara keseluruhan.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Meskipun layanan Samsat Keliling sangat memudahkan, ada beberapa batasan yang perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak salah prosedur:
- Layanan Terbatas pada Perpanjangan Tahunan: Perlu ditekankan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Ini berarti, Anda tidak dapat menggunakan fasilitas ini untuk mengganti nomor plat kendaraan (ganti plat) atau mengurus perpanjangan pajak lima tahunan yang biasanya memerlukan penggantian STNK dan plat nomor secara fisik.
- Penggantian Plat Nomor dan Pajak 5 Tahunan: Bagi Anda yang perlu melakukan penggantian plat nomor atau mengurus pajak lima tahunan, Anda tetap harus mendatangi kantor Samsat Induk. Kantor Samsat Induk Kota Depok berlokasi di Jalan Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Alternatif lain adalah Samsat Cinere yang beralamat di Jalan Limo Raya No.60, Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
- Kesesuaian Data dan Ketiadaan Tunggakan: Pastikan data kendaraan Anda, baik di STNK maupun dokumen lainnya, sudah sesuai dan tidak memiliki tunggakan pajak yang menahun. Kendaraan dengan tunggakan pajak yang belum diselesaikan kemungkinan besar tidak dapat diproses melalui layanan ini.
Menjadi Warga Taat Pajak untuk Kenyamanan Berkendara
Memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling adalah cara cerdas untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan Anda. Dengan kemudahan akses dan efisiensi waktu, Anda dapat berkendara dengan lebih tenang, aman, dan nyaman tanpa perlu mengkhawatirkan antrean panjang. Menjadi warga negara yang taat pajak tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, manfaatkanlah program ini sebaik mungkin.
















