Gaji ke-13 ASN Trenggalek Siap Cair Rp31 Miliar, Dorong Perekonomian Lokal
Kabar gembira menyelimuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Sebentar lagi, gaji ke-13 akan segera dicairkan dengan total nilai mencapai Rp31 miliar pada bulan Juni 2026. Pencairan dana ini tidak hanya menjadi apresiasi bagi para pegawai, tetapi juga diharapkan mampu memberikan suntikan positif bagi perekonomian daerah dan meningkatkan perputaran uang, khususnya dalam pembelian produk-produk lokal.
Edi Santoso, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, menyampaikan harapan besar dari Pemkab Trenggalek. Ia berharap agar para penerima, yang jumlahnya mencapai lebih dari 10.000 orang, dapat merasakan dampak positif dari dana yang diterima. “Dana yang diterima para aparatur diharapkan segera dibelanjakan sehingga mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat,” ujar Edi Santoso pada Rabu, Juni 2026.
Tidak hanya terbatas pada ASN, pencairan gaji ke-13 ini juga diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati, serta Wakil Bupati. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Trenggalek dalam memberikan kesejahteraan yang merata bagi seluruh elemen pemerintahan daerah.
Persiapan Matang untuk Pencairan Gaji ke-13
Dari sisi regulasi dan anggaran, Pemkab Trenggalek telah menyatakan kesiapannya secara penuh. Edi Santoso menegaskan bahwa semua persiapan untuk pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ini secara regulasi sudah matang. Baik dari sisi aturan hukum maupun ketersediaan anggaran, pemerintah daerah telah memastikan semuanya dalam kondisi siap.
Saat ini, proses yang sedang berjalan adalah penyesuaian teknis pada sistem aplikasi penggajian yang digunakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dari sisi kemampuan keuangan daerah juga sudah tersedia dan mencukupi. Saat ini tinggal penyelesaian teknis pada sistem SIM Gaji,” imbuhnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga menciptakan payung hukum yang komprehensif.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pencairan gaji ke-13 akan tetap mengikuti prosedur yang selama ini telah diterapkan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk mengajukan usulan pembayaran. Usulan tersebut kemudian akan diproses melalui sistem penatausahaan dan perbendaharaan keuangan daerah untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan penyaluran dana.
Jumlah Penerima dan Target Pencairan
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per November 2025, jumlah ASN di Kabupaten Trenggalek tercatat sebanyak 10.350 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): 5.240 orang
- Termasuk Calon PNS (CPNS): 89 orang
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 5.110 orang
Dengan jumlah penerima yang signifikan ini, Pemkab Trenggalek menargetkan proses pencairan gaji ke-13 dapat diselesaikan sepenuhnya pada bulan Juni 2026. Target ini akan tercapai setelah seluruh penyesuaian teknis pada sistem penggajian selesai. Diharapkan, dengan pencairan yang tepat waktu dan lancar, dampak positif dapat segera dirasakan, baik oleh para penerima maupun oleh para pelaku ekonomi lokal di Trenggalek.


















