DPP PDIP Laporkan Zulfan Lindan ke Pengadilan Jaksel Terkait Informasi Menyesatkan Kerusuhan Agustus

Gugatan Perdata Terhadap Zulfan Lindan dan Total Politik

Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan mengajukan gugatan perdata terhadap Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia, perusahaan yang menaungi media Total Politik, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan sebagai respons atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kader PDIP sekaligus anggota tim hukum BBHAR, Abdul Rohman, pada 23 Juni 2026. Perkara itu telah teregister dengan nomor 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Zulfan Lindan tercantum sebagai tergugat pertama, sementara PT Temukan Perspektif Indonesia menjadi tergugat kedua.

Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Dewan Pers

Rohman menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya lebih dulu menyelesaikan sengketa melalui Dewan Pers. Namun, rekomendasi yang diterbitkan belum dijalankan secara menyeluruh.

“Kami sudah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” kata Rohman kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut bukanlah langkah mendadak. Rohman mengaku, sebelum mengajukan perkara ke pengadilan, telah memberikan kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab, menyampaikan permintaan maaf, serta menghubungkan hak jawab dengan konten yang dipersoalkan.

“Karena mekanisme etik telah kami tempuh, tetapi pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara penuh, kami kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata,” tuturnya.

Status Perusahaan Pers Total Politik

Informasi dari Dewan Pers menyebutkan bahwa Total Politik belum tercatat sebagai perusahaan pers yang terverifikasi. “Dalam proses penyelesaian sengketa, kami juga memperoleh keterangan bahwa Total Politik belum terdaftar atau terverifikasi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Meski demikian, sejak awal kami tetap mengedepankan mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk iktikad baik,” ujarnya.

Isu Kerusuhan Agustus 2025

Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Zulfan Lindan dalam salah satu tayangan Total Politik yang dinilai memuat informasi menyesatkan mengenai PDIP. Dalam tayangan itu, Zulfan disebut menarasikan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Selain itu, pernyataan tersebut juga mengaitkan kerusuhan dengan klaim mengenai adanya permintaan khusus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, tudingan tidak didukung oleh fakta maupun proses verifikasi yang memadai.

“Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang atau pihak di balik kerusuhan Agustus merupakan pernyataan yang sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai. Tuduhan serius seperti itu tidak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi,” tegasnya.

Klaim Mengenai Wisma Yaso dan Dana Rp 200 Miliar

Dalam konten yang dipersoalkan, Zulfan juga disebut mengaitkan kerusuhan dengan klaim bahwa permintaan Megawati telah dipenuhi oleh Presiden Prabowo, termasuk menyangkut Wisma Yaso dan dana sebesar Rp 200 miliar. Ia pun memastikan, tidak pernah ada permintaan dari Megawati kepada Prabowo terkait Wisma Yaso maupun dana Rp 200 miliar sebagaimana dinarasikan.

“Pembahasan mengenai hak-hak Presiden pertama RI Soekarno tidak dapat diposisikan sebagai kepentingan pribadi Megawati, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari penghormatan negara terhadap proklamator dan Presiden pertama Republik Indonesia,” pungkasnya.